REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana tidak memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Jumat (6/3). Menurut kuasa hukumnya, Denny tidak dapat menghadiri pemeriksaan karena ada kegiatan lain yang sudah terjadwal.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Rikwanto mengatakan, penyidik telah menjadwalkan panggilan selanjutnya kepada Denny.
"Ya. Tadi penyidik akan mengirim panggilan kedua untuk hari Kamis minggu depan (12 Maret), diperiksa sebagai saksi," kata Rikwanto melalui pesan singkat, Jumat (6/3).
Denny seyogianya akan diperiksa sebagai saksi terlapor atas kasus dugaan tindak pidana korupsi payment gateway saat menjabat sebagai wakil menteri siang ini. Kendati demikian, kuasa hukum Denny, Heru Widodo mengatakan, kliennya tidak dapat menghadiri pemeriksaan karena ada kegiatan lain.
"Hari ini Profesor Denny ada agenda lain yang sudah terjadwal, sehingga tadi kami menghadap ke penyidik untuk permohonan pemanggilan ulang," kata Heru di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (6/3).