REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Catatan tahunan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat jumlah kekerasan terhadap perempuan selama tahun 2014 sebanyak 293.220 kasus.
Jumlah kasus kekerasan tahun ini meningkat dibandingkan 2013 yang hanya 263 ribu kasus. “Kami percaya masih banyak kasus yang tidak terungkap. Kasus yang tercatat itu hanya seperti fenomena puncak gunung es,” kata Komisioner Komnas Perempuan Azriana, Jumat (6/3).
Ia mengatakan, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan sebanyak 293.220 sebagian besar dari data perkara yang ditangani 359 pengadilan agama di tingkat kabupaten atau kota yang tersebar di 30 provinsi di Indonesia, yaitu mencapai 280.710 kasus.
Sisanya sebesar 12.510 kasus bersumber dari 191 lembaga-lembaga mitra layanan yang merespons dengan mengembalikan formulir pendataan yang dikirimkan oleh Komnas Perempuan.
Sementara itu, kekerasan di ranah personal tercatat sebanyak 8.626 kasus, dimana 59 persen atau 5.102 kasus berupa kekerasan terhadap istri, 1.748 kasus (21 persen) kekerasan dalam pacaran, 10 persen atau 843 kasus kekerasan terhadap anak perempuan, 9 persen atau 750 kasus kekerasan dalam relasi personal lain.
Sebanyak satu persen atau 63 kasus kekerasan dari mantan pacar, dan 0,7 persen atau 53 kasus kekerasan dari mantan suami, serta 31 kasus kekerasan terdap pekerja rumah tangga atau 0,4 persen.
“Perempuan dipandang sebagai obyek seksual, sehingga ada konstruksi sosial seperti itu,” ujarnya.
Meski bukan urutan tertinggi jenis tindak kekerasan dalam ranah personal, sebanyak 2.274 kasus kekerasan seksual terjadi pada perempuan. Sementara kekerasan fisik mencapai 3.410 kasus, kekerasan psikis sebesar 2.444 kasus, dan kekerasan ekonomi 496 kasus.