Kamis 05 Mar 2015 23:43 WIB

Penyiar Radio Ditangkap Gunakan Sabu-Sabu

Sabu-sabu
Sabu-sabu

REPUBLIKA.CO.ID, MADIUN -- Petugas Satuan Resnarkoba Polres Madiun Kota, Jawa Timur, menangkap seorang penyiar radio swasta di wilayah Madiun karena memakai narkoba jenis sabu-sabu, Kamis (5/3).

Kepala Satuan Resnarkoba Polres Madiun Kota AKP Sukono mengatakan, tersangka adalah GN, warga Desa Ketawang, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun. Ia ditangkap saat melintas di Jalan Letjen S Parman Kota Madiun.

Tidak ada kode iklan yang tersedia.

"Tersangka kami tangkap setelah menjadi Target Operasi (TO) sejak sebulan terakhir," ujar Sukono.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan satu paket sabu-sabu seberat 0,3 gram yang disembunyikan di dalam bungkus rokok.

Sukono menjelaskan, saat ini pihaknya masih mengejar keberadaan bandar atau pemasok yang menyedikan sabu-sabu untuk tersangka.

"Yang jelas, kami masih mengembangkan kasus ini lebih lanjut dan untuk identitas bandar masih dirahasiakan," kata dia.

Sementara itu, di hadapan petugas, tersangka mengaku mengonsumsi sabu-sabu untuk menambah stamina dan tenaganya. Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 12 tahun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement