REPUBLIKA.CO.ID, MADIUN -- Petugas Satuan Resnarkoba Polres Madiun Kota, Jawa Timur, menangkap seorang penyiar radio swasta di wilayah Madiun karena memakai narkoba jenis sabu-sabu, Kamis (5/3).
Kepala Satuan Resnarkoba Polres Madiun Kota AKP Sukono mengatakan, tersangka adalah GN, warga Desa Ketawang, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun. Ia ditangkap saat melintas di Jalan Letjen S Parman Kota Madiun.
"Tersangka kami tangkap setelah menjadi Target Operasi (TO) sejak sebulan terakhir," ujar Sukono.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan satu paket sabu-sabu seberat 0,3 gram yang disembunyikan di dalam bungkus rokok.
Sukono menjelaskan, saat ini pihaknya masih mengejar keberadaan bandar atau pemasok yang menyedikan sabu-sabu untuk tersangka.
"Yang jelas, kami masih mengembangkan kasus ini lebih lanjut dan untuk identitas bandar masih dirahasiakan," kata dia.
Sementara itu, di hadapan petugas, tersangka mengaku mengonsumsi sabu-sabu untuk menambah stamina dan tenaganya. Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 12 tahun.