Kamis 05 Mar 2015 23:16 WIB

Gugatan Ical Ke PN Jakbar Dinilai Sia-sia

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Partai Golkar Muladi.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Partai Golkar Muladi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pengamat Politik Universitas Pelita Harapan Emrus Sihombing menyatakan gugatan baru Partai Golkar pimpinan Aburizal Bakrie (Ical) yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk memenangkan kasus dualisme kepengurusan akan sia-sia belaka.

"Kita sudah melihat sebelumnya, dua pengadilan menolak gugatan dua kubu baik Munas Bali (Ical) maupun Ancol (Agung laksono) dan mengembalikan ke Mahkamah Partai, dan gugatan inipun juga bakal bernasib sama dikembalikan ke Mahkamah Partai," katanya di Jakarta, Kamis malam (5/3).

Hal ini dikatakannya menanggapi pendaftaran gugatan baru Partai Golkar versi Munas Bali ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait polemik internal partai beringin tersebut. Gugatan tersebut dilayangkan setelah sebelumnya mencabut pengajuan kasasi di Mahkamah Agung.

Menurut dia, UU Partai Politik telah mengamanatkan bahwa perselisihan di internal partai diselesaikan secara internal melalui Mahkamah Partai. "Hakim saya kira akan melihat hal itu, apalagi Mahkamah Partai Golkar juga telah terbentuk," katanya.

Ia menambahkan, Mahkamah Partai Golkar yang telah dibentuk memiliki legitimasi, mengingat baik Agung Laksono maupun Aburizal Bakrie menyetujui Mahkamah Partai. Untuk itu, menurut dia, gugatan baru ical tersebut akan sia-sia belaka. "Hakim pasti akan mengembalikan ke mahkamah partai, kecuali mungkin mahkamah partai belum dibentuk, jadi sia-sia juga," katanya.

Seperti diberitakan, pasca keputusan mahkamah partai yang tidak bulat, Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie mendaftarkan gugatan baru ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait polemik internal partai beringin, setelah sebelumnya mencabut pengajuan kasasi di Mahkamah Agung.

Empat hakim Mahkamah Partai Golkar, mengeluarkan putusan berbeda terkait perselisihan dualisme kepengurusan dalam internal Partai Golkar. Ketua Mahkamah Partai Golkar Muladi, dalam sidang pembacaan putusan, di Kantor DPP Partai Golkar di Jakarta, Selasa (3/3), menyampaikan, dua hakim yakni dirinya sendiri dan HAS Natabaya berpendapat, karena kubu Aburizal Bakrie melayangkan proses Kasasi ke Mahkamah Agung atas keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, maka hal itu dianggap kubu Aburizal Bakrie tengah berupaya menyelesaikan persoalan tanpa melalui Mahkamah Partai.

Atas dasar itu, Muladi menyatakan dirinya bersama HAS Natabaya memutuskan agar siapapun pemenang dalam proses peradilan itu untuk menghindari mengambil seluruh struktur kepengurusan, merehabilitasi yang mengalami pemecatan, mengapresiasi yang kalah dalam kepengurusan. Sedangkan pihak yang kalah dalam pengadilan diminta berjanji tidak membentuk partai baru. Sementara dua hakim lain yakni Djasri Marin dan Andi Mattalatta memutuskan mengesahkan hasil Munas Jakarta pimpinan Agung Laksono.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement