REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Marwan Jafar mengatakan, banyaknya aset desa yang masih dimiliki oleh perseorangan, harus mulai dibuat teratur dan dikelola secara bersama-sama. Kedepan, aset desa harus dikelola atas nama desa.
Marwan berharap aset desa yang memiliki potensi untuk pengembangan ekonomi masyarakat harus menjadi aset milik desa. "Ke depan tidak boleh ada aset desa yang status kepemilikannya secara pribadi," ujarnya, Kamis, (5/3).
Kalau masih ada aset desa yang dimiliki secara pribadi, kata dia, bisa dituntut secara hukum. "Kalau masih ada yang milik pribadi akan kita tuntut secara hukum."
Aset desa harus dikembalikan kepada desa. Sebab aset desa harus bisa dimanfaatkan secara bersama.