REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan menangkap tiga orang tersangka pengedar satu kilogram narkoba jenis sabu-sabu asal Malaysia, Kamis (5/3). Kasat Narkoba Polresta Medan, Kompol Dony Alexander mengatakan, ketiga tersangka yang diamankan yakni AS (29 tahun), seorang ibu rumah tangga SR (33) dan BB (46).
"Awalnya sabu-sabu seberat 800 gram itu disita dari rumah tersangka AS, warga Jalan Datu Kabu," ujar Kompol Dony, Kamis (5/3).
Dia menyebutkan, dari keterangan tersangka, barang haram tersebut dari Kota Tanjung Balai. Namun, jelasnya, petugas kepolisian masih terus menyelidiki apakah benar dari Tanjung Balai atau Malaysia.
"Polresta Medan masih terus melakukan pengembangan atas penemuan sabu-sabu tersebut," katanya.
Dony menjelaskan, tersangka SR dan BB diringkus aparat keamanan di kediaman mereka di Kelurahan Sunggal, dan disita seberat 200 gram sabu-sabu.
"Jadi, total sabu-sabu yang disita dari ketiga pengedar narkoba tersebut seberat satu kilogram, dan mereka menjualnya per ons kepada konsumen," kata mantan Kapolsekta Medan Baru tersebut.
Dony mengatakan, saat diinterogasi, tersangka AS mengaku hanya sebagai perantara jual beli sabu-sabu dan dijemput ke Tanjung Balai. "Tersangka mengaku mendapat upah senilai Rp 15 juta bila dapat mengantarkan barang narkoba pada pembelinya," kata dia.