Kamis 05 Mar 2015 19:37 WIB

AJI Laporkan Kasus Salah Tangkap Wartawan

Logo Aliansi Jurnalis Independen.
Foto: Aji.or.id
Logo Aliansi Jurnalis Independen.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyatakan akan membawa kasus salah tangkap kepolisian terhadap wartawan Tribun Lampung kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Lampung untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.

"Kami akan melaporkan ke Propam Polda. Kita protes petinggi Polri untuk menindak tegas mereka (anggota Polri yang melakukan salah tangkap)," jelas Ketua Umum AJI Indonesia Suwarjono kepada wartawan di Gedung Dewan Pers, di Jakarta, Kamis (5/3).

Sebelumnya polisi melakukan aksi penggerebekan terhadap seorang wartawan Tribun Lampung Ridwan Hardiansyah yang dituding terlibat kasus narkoba. Dalam upaya penggerebekan itu Ridwan mengaku sempat mengalami tindakan tidak mengenakkan berupa pembekapan, pemborgolan, dan diancam akan ditembak apabila melawan.

Suwarjono mengatakan bahwa AJI Bandar Lampung sudah membawa kasus tersebut ke Polda Lampung, dan mendesak Kapolda setempat mengusut perilaku yang tidak profesional tersebut. "Kami (Aji) memprotes keras Kapolda Lampung terkait cara polisi menangani teror terhadap jurnalis Tribun yang juga merupakan sekretaris AJI Bandar Lampung. Dia diborgol, dibekap bak teroris, diancam tembak, diintimidasi," kata Suwarjono.

Menurut Suwarjono, Ridwan dikenal sebagai wartawan yang baik, yang kini sedang bertugas meliput bidang pendidikan. Dalam beberapa waktu belakangan ini tidak ada satu pun karya jurnalistiknya yang menyangkut soal hukum.

"Dia (Ridwan) itu wartawan biasa. Kita tahu betul anak ini baik, dia banyak menghasilkan buku, banyak karyanya di bidang pendidikan dan rekam jejaknya terlihat," ujar Suwarjono.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement