REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Terpidana mati asal Sumatera Selatan Mgs Zainal Abidin menyurati Kejaksaan Agung, Kamis, terkait dengan permohonan Peninjauan Kembali yang tidak pernah mendapatkan jawaban resmi Mahkamah Agung sejak 2005.
Pengacara Zainal Abidin, Ade Yuliawan yang dihubungi dari Palembang, Kamis, mengatakan surat yang dikirimkan ini merupakan tulisan tangan dari yang bersangkutan karena surat yang pertama pada Senin lalu tidak digubris oleh Kejagung.
"Zainal sungguh berharap mendapatkan kepastian mengenai permohonan PK-nya sebelum eksekusi yang direncanakan Kejagung dilaksanakan. Ini yang sebenarnya masih mengganjal di hati Zainal," kata Ade yang sudah berada di Pulau Nusakambangan, Jateng sejak sepekan lalu.
Ia yang diminta Zainal untuk mendampingi sebagai penasihat hukum ini, mengharapkan Kejagung memperhatikan keinginan ini apalagi pengeksekusian dinyakini tak berapa lama lagi. "Waktu sudah semakin dekat, tapi hingga kini belum ada kepastian mengenai PK-nya, Zainal terus meminta saya untuk berjuang," ujar dia.
Ia mengharapkan Kejagung dapat mempertimbangkan waktu pengajuan PK tersebut ke Mahkamah Agung karena sudah 10 tahun lalu atau tidak setelah grasi ditolak oleh presiden pada 2014. "Zainal mengajukan PK sebelum grasi atau bukan grasi ditolak, baru PK. Jangan karena yang bersangkutan ini orang miskin dan tidak ada yang mengurus jadi dikesampingkan saja, jika PK dikabulkan lalu sudah dieksekusi lantas bagaimana," kata dia.
Terkait dengan kondisi psikologis Zainal, menurut Ade masih dalam keadaan stabil meskipun sudah mulai terusik oleh kesibukan di Lembaga Permasyarakatan Batu, Nusakambangan. "Hingga kini Zainal masih berjuang untuk nasibnya. Jika ditanya pesan terakhirnya, malah saya tidak enak untuk menanyakan karena dia masih optimistis dan berpikir ke depan," ujar dia.