REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Australia melalui Menteri Luar Negeri Julie Bishop menawarkan pertukaran narapidana sebagai bagian dari upaya menyelamatkan duo Bali Nine, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan. Menanggapi hal tersebut, Ketua DPR Setya Novanto mengatakan hal tersebut merupakan proses hukum yang tidak bisa diintervensi DPR.
Meski menyerahkan keputusan kepada pemerintah, ia mengatakan seharusnya cara tersebut tidak dilakukan
"Tentu hubungan bilateral antara dua negara tetap harus kita junjung tinggi. Tentu ada cara yang tidak perlu barter-barteran. Ini adalah hukum yang harus diperhatikan dan diakui oleh masing-masing pihak," kata Setya di Gedung DPR, Jakarta Selatan, Kamis (5/3).
Setya mengatakan, hukuman mati tersebut merupakan hukum positif dan bentuk kedaulatan hukum Indonesia. Oleh karena itu, Perdana Menteri Australia Tony Abbott tidak berhak mencampuri kedaulatan hukum Indonesia.
"Negara berkepentingan untuk melindungi generasi muda dan juga pihak-pihak yang dirugikan dengan adanya narkoba," ujarnya.
Setya menambahkan, saat ini, kondisi di Indonesia sudah sangat memprihatinkan. Setiap tahun angka kematian akibat narkoba mencapai 5,4 juta orang.
"Oleh karena itu ini (eksekusi) harus kita lakukan. Tidak boleh tidak," ujarnya.
Untuk memberikan pengertian kepada negara lain, Setya mengatakan, presiden harus terus berkomunikasi dengan negara-negara tersebut. Dengan komunikasi itu diharapkan negara lain dapat menerima dan menyadari hukuman tersebut telah melewati proses yang panjang serta sudah final dan inkrah.