Kamis 05 Mar 2015 13:00 WIB

Kemenkumham Pikir-pikir Sahkan Golkar Versi Agung

Rep: C05/ Red: Esthi Maharani
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Partai Golkar Muladi.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Partai Golkar Muladi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kasubag Per Kemenkumham Fitriadi Agung Prabowo atau biasa disapa Dedet menyatakan masih pikir-pikir untuk mengesahkan kepengurusan Munas Partai Golkar Ancol, Jakarta atau kubu Agung Laksono pascaputusan Mahkamah Partai Golkar (MPG).

Deden menyatakan sejauh ini Kemenkumham masih menunggu perkembangan politik internal partai tersebut. Apalagi putusan MPG ternyata menimbulkan tafsir berbeda dari kedua kubu.

"Kalau Kemenkumham memutus tergesa-gesa takutnya akan jadi masalah di kemudian hari,” ujarnya, Kamis (4/3).

Dia menambahkan internal Kemenkumham akan mengkaji lebih dulu terkait surat kepengurusan partai yang diajukan oleh kubu Agung. Ia memperkirakan kajian memerlukan waktu paling lama satu pekan sesuai UU Parpol.

Sebelumnya Sidang MPG berakhir dengan perbedaan pendapat di antara anggota Majelis Hakim. Alhasil, Majelis hakim di lembaga pengadil internal tersebut tak memiliki keputusan pasti memutuskan perkara dualisme kepengurusan Golkar.

Ketua Hakim MPG, Muladi dan Natabaya, dalam putusan menyatakan, tidak menerima kehadiran dua musyawarah nasional (Munas), baik Munas Bali ataupun Munas Ancol.

Sedangkan dua anggota Majelis lainnya, Andi Mattalata dan Djasri Marin sepakat menyatakan menerima permohonan Golkar Munas Ancol atas termohon Golkar Munas Bali. Keduanya setuju, mengakui kepengurusan Golkar Munas Ancol adalah kepengurusan yang sah.

Berdasarkan dari putusan mahkamah partai inilah, kubu Agung merasa menang. Ini karena dua hakim berpandangan kubu Agung yang sah secara hukum. Dari sinilah akhirnya kubu Agung, Rabu (4/3) mendaftarkan kepengurusan Golkar versinya ke Kemenkumham.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement