Kamis 05 Mar 2015 11:52 WIB

Dijebak Korban, Komplotan Pembobol ATM Tertangkap Polisi

Rep: Riga Iman/ Red: Indah Wulandari
Nasabah mengambil uang dari Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di ATM Gallery, Jakarta, Selasa (16/9). (Republika/ Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Nasabah mengambil uang dari Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di ATM Gallery, Jakarta, Selasa (16/9). (Republika/ Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID,SUKABUMI—Polres Sukabumi Kota menangkap dua orang pelaku pembobolan anjungan tunai mandiri (ATM). Keduanya ditangkap setelah dijebak oleh seorang calon korban yang sebelumnya berkoordinasi dengan aparat kepolisian.

Kedua pelaku adalah Ro (27 tahun) warga Kampung Dalam, Desa Blambangan, Kecamatan Wei Ujung, Kabupaten Oku Selatan, Sumatera Selatan (Sumsel) dan Hep (23) warga Desa Blambangan, Kecamatan Sukarame, Kabupaten Oku Selatan, Sumsel. Sementara satu tersangka lainnya berhasil melarikan diri yakni ES (25) warga Oku Selatan Sumsel.

‘’Calon korban melapor ke polisi karena curiga dengan pelaku yang masuk ke ruang ATM,’’ ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Diki Budiman, Kamis (5/3). Menurut dia, pelaku masuk ke ATM dengan modus membantu korban yang kartu ATM-nya tertelan mesin tersebut.

Pada waktu tersebut kata Diki, pelaku meminta korban atas nama Bambang Wahyudi (25) untuk memasukkan PIN. Namun, korban curiga dan langsung meminta izin keluar ATM untuk mengambil handphone (HP) yang tertinggal di rumah.

Menurut Diki, momen tersebut digunakan korban untuk menghubungi polisi dan merencanakan penjebakan terhadap pelaku. Hasilnya, polisi berhasil menangkap dua pelaku dan satu tersangka lainnya berhasil melarikan diri.

Diki mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan ketiga kawanan pembobol ATM ini sudah seringkali melakukan aksi di sejumlah daerah. Misalnya kawasan Depok, Bogor, dan Bekasi. Jumlah nominal uang yang berhasil mereka peroleh mencapai Rp 37 juta.

Dalam aksinya ketiga pelaku menggunakan sejumlah peralatan seperti stiker call center palsu, double tip, dan obeng. Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement