REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner KPAI, Rita Pranawati, menilai hukuman kebiri untuk pelaku kejahatan seksual lebih cocok ketimbang hukuman mati. Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) merilis fatwa yang membolehkan hukuman mati untuk pelaku kejahatan seksual pada anak.
"Menurut saya lebih cocok pelaku dikebiri ketimbang dihukum mati," ujar Rita, Rabu (4/3). Menurutnya, beberapa negara di luar negeri pun menggunakan metode tersebut untuk menghukum pelaku kejahatan seksual.
Rita beralasan dengan mengebiri pelaku otomatis dapat mencegah pelaku melakukan kejahatan seksual kembali. "Berbeda dengan hukuman mati, pelaku bisa tetap melanjutkan kehidupan dan berkontribusi untuk masyarakat," ujar Rita.
Selain itu, Rita juga meminta pemerintah untuk meningkatkan upaya rehabilitasi pada para pelaku dan korban kejahatan seksual.
Rehabilitasi, kata Rita, harus menjadi solusi kunci selain hukuman pidana agar tidak terulang. "Walaupun diberi hukuman seumur hidup tapi kembali mengulang tentu hukuman itu sia-sia," ujar Rita.