REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung HM Prasetyo menuturkan, masyarakat tidak perlu khawatir dengan pelimpahan kasus Komjen Pol Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung (Kejakgung).
Ia menyatakan, diterbitkannya SP3 dalam kasus BG oleh Kejakgung, bisa terjadi atau tidak. Menurutnya, semuanya tergantung proses ke depan.
Namun, kata Prasetyo, berkas pelimpahan tersebut belum ada dan tidak mengetahui kapan penyerahan akan dilakukan. "Kalau penyampaian formal sudah," katanya di Jakarta, Rabu (4/3).
Prasetyo juga mengatakan KPK juga akan melakukan supervisi terhadap berkas yang akan dilimpahkan. Sebab, hal itu juga kewajiban KPK untuk mengkaji.
Advertisement