Rabu 04 Mar 2015 20:50 WIB

Kejakgung: Jangan Cemaskan Pelimpahan Kasus BG

Rep: C67/ Red: Karta Raharja Ucu
 (Dari kiri) Plt Pimpinan KPK Taufiqurahman Ruqi, Jaksa Agung Prasetyo, dan Wakapolri Komjen Badrodin Haiti, saat konferensi pers usai pertemuan di KPK, Jakarta, Senin (2/3).   (Republika/Wihdan)
(Dari kiri) Plt Pimpinan KPK Taufiqurahman Ruqi, Jaksa Agung Prasetyo, dan Wakapolri Komjen Badrodin Haiti, saat konferensi pers usai pertemuan di KPK, Jakarta, Senin (2/3). (Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung HM Prasetyo menuturkan, masyarakat tidak perlu khawatir dengan pelimpahan kasus Komjen Pol Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung (Kejakgung).

Ia menyatakan, diterbitkannya SP3 dalam kasus BG oleh Kejakgung, bisa terjadi atau tidak. Menurutnya, semuanya tergantung proses ke depan.

Namun, kata Prasetyo, berkas pelimpahan tersebut belum ada dan tidak mengetahui kapan penyerahan akan dilakukan. "Kalau penyampaian formal sudah," katanya di Jakarta, Rabu (4/3).

Prasetyo juga mengatakan KPK juga akan melakukan supervisi terhadap berkas yang akan dilimpahkan. Sebab, hal itu juga kewajiban KPK untuk mengkaji.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement