Rabu 04 Mar 2015 20:04 WIB

Kemendagri Sesalkan APBD DKI Jakarta Terkatung-katung

Gubernur DKI Jakarta, Ahok
Gubernur DKI Jakarta, Ahok

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri menyesalkan pembentukan Rancangan Perda tentang (Ranperda) APBD Provinsi DKI Jakarta terkatung-katung atau belum ada kejelasan hingga saat ini.

"Sayang sekali ini daerah yang kita bangga-banggakan dengan derajat fiskal tinggi malah terlambat APBD-nya, membuat pelayanan publik jadi terhambat. Ini ada apa sebenarnya antara Gubernur dengan DPRD-nya," kata Direktur Jenderal Keuangan Daerah Reydonnizar Moenek di hadapan pimpinan dan anggota banggar DPRD DKI Jakarta di Gedung Kemendagri, Rabu (4/3).

Dia menjelaskan keterlambatan laporan Ranperda APBD DKI Jakarta seharusnya sudah diserahkan sejak 31 Desember 2014 untuk dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Namun, hingga tenggat waktu tersebut Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama belum juga menyerahkan APBD yang sudah disahkan bersama DPRD serta Perda penjabarannya.

Selain DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi dan DPR Aceh juga terlambat menyerahkan rancangan anggaran daerah tahun 2015 tersebut.

"DKI dan Aceh ini dua daerah yang terlambat dan sudah kami beri teguran pada tanggal 6 Januari lalu, dimana itu lebih bermaksud pada aspek pembinaan," lanjut Reydonnizar.

Pada 27 Januari, Gubernur Basuki kemudian menyerahkan Ranperda tentang APBD DKI Jakarta untuk kemudian dievaluasi oleh Kemendagri.

"Pada tanggal 4 Februari sudah kami rilis hasil evaluasinya, bahwa yang disampaikan itu bunyi pasalnya disampaikan oleh kepala daerah kepada Mendagri untuk dievaluasi. Namun, setelah kemudian kami teliti lagi pada 5 Februari, format dan strukturnya belum sesuai dan kurang lengkap," tambahnya.

Hingga kemudian terjadi perbedaan pandangan mengenai Ranperda APBD DKI Jakarta antara Gubernur dan DPRD. Ranperda, yang diserahkan DPRD kepada Mendagri, kemudian dituding oleh Gubernur Ahok terdapat pos anggaran di luar persetujuan bersama.

Akibatnya, hingga saat ini belum terjadi kesepakatan dan pengesahan bersama atas Ranperda APBD DKI Jakarta. Padahal, kegiatan pemerintahan di Ibu Kota Negara teraebut terus berjalan, antara lain untuk pembayaran gaji SKPD dan pelayanan publik.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement