Rabu 04 Mar 2015 16:13 WIB
Ahok vs DPRD

Mendagri Beri Tenggat APBD DKI Hingga 8 Maret

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Angga Indrawan
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, SH
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, SH

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri memberi tenggat pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan DPRD untuk menyelesaikan polemik Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2015. Batas waktu penyelesaian ditunggu hingga 8 Maret.

"Kalau tidak, sebagai menteri saya punya opsi. Yang penting sebelum tanggal 8 harus bisa diselesaikan," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/3).

Meski demikian, Tjahjo enggan menyebut opsi apa yang dimaksud. Ia hanya mengatakan bahwa saat ini Kemendagri hanya menerima draft rancangan APBD dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Dalam draft itu tak ada anggaran siluman yang dipersoalkan karena merupakan versi dari e-budgeting.

Tjahjo berharap, Pemprov dan DPRD DKI Jakarta segera menemukan solusi agar APBD bisa disahkan. Sebab, kata dia, polemik APBN ini telah merugikan banyak masyarakat lantaran anggaran yang tidak bisa cair selama kedua pihak masih berseteru.

"Secara administrasi, anggaran harus tepat waktu. Karena kalau tidak akan mengganggu proses anggaran pembangunan, mengganggu proses penggajian," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement