REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) mengecam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bogor, Jawa Barat terhadap terdakwa pelaku kekerasan pada 17 pembantu rumah tangga (PRT) di Bogor.
Lantaran istri purnawirawan jenderal polisi, Mutiara Situmorang hanya divonis hukuman satu tahun percobaan dan denda Rp 5 ribu.
“Berbagai proses hukum yang macet dan hukuman yang ringan menjadikan pelaku akan melakukannya secara berulang-ulang. Putusan majelis hakim membuat pelaku tidak akan jera,” ujar Koordinator Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) Lita Anggraini, Rabu (4/3).
Ia mengatakan, putusan ini jauh dari keadilan dan tidak sebanding dengan kejahatan berlapis yang dilakukan oleh terdakwa.
Padahal, kata dia, terdakwa sudah melakukan kekerasan berulang kali. Sebelum kasus yang terjadi pada Maret hingga April 2014, terdakwa juga sudah melakukan kekerasan di bulan Oktober 2012. Namun, penganiayaan itu tidak diproses.
Putusan seperti ini, kata dia, juga bisa menjadi preseden buruk untuk kasus PRT. Putusan majelis hakim dinilainya mengindikasikan adanya kejanggalan dlm pemberian putusan.
Untuk itu, Jala PRT mendesak DPR RI dan Menteri Ketenagakerjaan tidak menunggu kasus serupa bertambah.
“Segera bahas dan sahkan rancangan undang-undang (RUU) PRT dan ratifikasi konvensi ILO 189,” ujarnya.