Rabu 04 Mar 2015 11:29 WIB

Ganggu Warga, Pabrik Ini Disegel

Rep: C81/ Red: Winda Destiana Putri
Pekerja pabrik tekstil, ilustrasi
Pekerja pabrik tekstil, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) Kota Serang menyegel sebuah pabrik eksportir yang memproduksi serbuk gergaji, yang berada di Kampung Sukabela, Kelurahan Kasemen, Kecamatan Kasemen, Kota Serang Banten karna menganggu warga serta tidak memiliki izin usaha.

Menurut Kepala Satpol PP Kota Serang Akhmad Mujimi, penyegelan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan pabrik.

"Kami lakukan penyegelan karna warga resah dengan keberadaan pabrik ini terutama limbahnya. Dan ternyata setelah diselidiki pabrik ini juga tidak mengantongi izin," Kata Akhmad Mujimi dilokasi, Rabu (4/3).

Mujimi menjelaskan gedung pabrik tersebut awalnya merupakan gedung Koperasi Unit Desa (KUD). Akan tetapi, sejak tiga tahun lalu gedung tersebut berubah menjadi pabrik, dan belum lama pabrik tersebut berganti memproduksi serbuk gergaji.

Sementara itu, Camat Kasemen Subagyo mengatakan, sebelumnya pabrik tersebut memproduksi kopra, kemudian briket. Akan tetapi, kemudian menjadi pabrik pengepakan limbah gergaji.

"Warga mengaku terganggu dengan aktifitas pabrik ini, karena limbah asapnya membuat gatal-gatal warga," ujarnya.

Bahkan, Subagyo mengatakan bahwa sejumlah warga bahkan tidak mengetahui pabrik tersebut memproduksi bahan apa, karena warga tidak pernah dilibatkan, dan tidak mengambil pekerjanya dari warga sekitar.

"Saya juga kurang mengetahui produksinya seperti apa, ada yang bilang serbuk gergaji itu akan dibuat pakan ternak, ada yang bilang untuk mebel," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement