Ahad 16 Jan 2022 12:11 WIB

Dinas LH Jabar Segel Pabrik di Bandung Barat

PT Sinerga Nusantara telah melanggar 15 macam jenis pelanggaran.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Bilal Ramadhan
Pabrik di Jawa Barat disegel (ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Pabrik di Jawa Barat disegel (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat memberikan sanksi dengan memberhentikan kegiatan sementara kepada PT Sinerga Nusantara Indonesia di Kabupaten Bandung Barat.

Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jabar, Prima Mayaningtyas, sanksi diberikan terhadap PT Sinerga Nusantara karena perusahaan tersebut telah melanggar 15 macam jenis pelanggaran. Di antaranya telah melakukan kegiatan di luar dari dokumen perizinan lingkungan.

Baca Juga

"Pertimbangan dikeluarkannya keputusan tersebut karena ada 15 jenis pelanggaran yang dilakukan oleh PT Sinerga Nusantara, diantaranya kegiatan yang dilakukan banyak diluar dari dokumen perizinan lingkungan yang telah diberikan," ujar Prima, usai melakukan inspeksi mendadak  pada PT Sinerga Nusantara, akhir pekan ini.

Prima mengatakan, selain telah melanggar dokumen perizinan, perusahaan tersebut juga tidak memenuhi beberapa ketentuan teknis yang diwajibkan berkaitan dengan pengelolaan dan pemantauan lingkungan.

"Ada pelanggaran lain yang telah dilakukan setelah mendapat pengawasan pendahuluan dari Pemda Provinsi Jawa Barat, pejabat pengawas kami, pihak perusahaan menghilangkan barang bukti yang ada. Pada hari ini kami lakukan pengawasan kembali," katanya.

Menurut Prima, jika beberapa ketentuan yang dilanggar oleh PT Sinerga Nusantara kemudian bisa dipenuhi, maka DLH Provinsi Jabar akan melakukan evaluasi dan sanksi bisa dicabut kembali.

"Bagi mereka (PT Sinerga Nusantara) bisa melakukan kegiatan lagi jika ketentuan yang dilanggar bisa dipenuhi, maka pencabutan sanksi bisa dibantu untuk diproses," katanya.

Kegiatan penyegelan terhadap PT Sinerga Nusantara, kata dia, merupakan kolaborasi sejumlah pihak, mulai dari Pemda Provinsi Jabar dalam hal ini DLH Provinsi Jabar, DLH Kabupaten Bandung Barat, Satgas Citarum Harum, serta masyarakat.

"Dengan kolaborasi yang kuat, mudah-mudahan lingkungan yang baik, termasuk terwujudnya Sungai Ctarum ke arah yang lebih baik bisa cepat terwujud," katanya.

Sementara menurut Asisten Deputi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Konservasi Sumber Daya Alam Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi M Saleh Nugrahadi, mengapresiasi gerakan yang dilakukan oleh DLH Provinsi Jabar.

Saleh mengatakan, hal ini sangat positif, karena kita tahu misi untuk menyelamatkan lingkungan kita dari berbagai segi. Salah satu yang harus ditegakkan adalah dalam hal penegakan hukum.

"Kalau ada perusahaan yang berbuat nakal, maka tindakan sangat tegas perlu dilakukan. Ini adalah salah satu contoh, mudah-mudahan ini menjadi pelajaran bagi perusahaan lain agar tidak merusak lingkungan, jangan bermain-main dengan Peraturan Presiden," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement