Rabu 04 Mar 2015 09:35 WIB

Kemenpar akan Evaluasi Larangan PNS Rapat di Hotel

Rep: c 09/ Red: Indah Wulandari
Rapat di hotel (Ilustrasi)
Rapat di hotel (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Menteri Pariwisata, Arief Yahya akan mengevaluasi kebijakan larangan pegawai negeri sipil (PNS) rapat di hotel.

Menurutnya, evaluasi akan dilakukan bulan ini bersama Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi (KemenPAN-RB).

Insya Allah bulan ini ada revisi dari peraturan tersebut,” jelas Arief, Selasa (3/3).

Mengenai dampak yang kemungkinan dialami oleh hotel-hotel, Arief menilai hal itu merupakan salah satu bentuk ketergantungan bisnis terhadap pemerintah.

Menurutnya, ekonomi satu negara berkembang dibuat oleh kebijakan pemerintah, baik melalui capital expenditure dalam pembangunan infrastruktur maupun melalui operational expenditure.

“Semakin negara itu berkembang, semakin akan bergantung pada pemerintah,” ujarnya.

Sehingga, kata dia, pemerintah sangat memahami kesulitan yang dialami oleh pemilik hotel dalam menghadapi aturan pelarangan rapat di hotel. Pasalnya, kebijakan pemerintah telah menjadi titik ketergantungan.

Ia mengaku, pada rapat kerja nasional (rakernas) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) beberapa waktu lalu, Ia dan MenPAN-RB, Yuddy Chrisnandi, telah duduk bersama pengurus PHRI untuk membahas kebijakan tersebut.

Dalam rakernas itu, kata dia, Menpar dan MenPAN-RB banyak mendapat masukan langsung dari para pengusaha hotel.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement