REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Pemindahan dua orang terpidana mati kelompok "Bali Nine" akhirnya dilakukan.
Andrew Chan dan Myuran Sukumaran akhirnya dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Krobokan, Kabupaten Badung, Rabu dini hari.
Dua terpidana mati asal Australia itu dipindahkan ke Nusakambangan, Jawa Tengah.
Sebelumnya Andrew Chan dan Myuran Sukumaran meminta agar bisa membawa pakaiannya ke Nusakambangan, Jawa Tengah.
"Pakaian sehari-harinya itu dibawa sebagai permintaan terakhir," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Krobokan, Sudjonggo di Kabupaten Badung, Rabu dini hari.
Menurut dia, permintaan Myuran Sukumaran meminta agar bisa membawa pensil untuk melukis dan pakaiannya sehari-hari. Sedangkan Andrew Chan hanya meminta membawa pakaian sehari-hari ke Nusakambangan.
"Karena itu permintaan terakhir, kami melakukan pemeriksaan dan ternyata tidak ada barang berbahaya kami izinkan semua," ujarnya.