Selasa 03 Mar 2015 21:37 WIB

Kasus Ade Swara Dinilai Kasus Penyuapan

Istri Bupati Karawang Ade Swara, Nur Latifah mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (18/7) malam.
Foto: Agung Supriyanto/Republika
Istri Bupati Karawang Ade Swara, Nur Latifah mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (18/7) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak terdakwa kasus korupsi di Kabupaten Karawang, Ade Swara dan istrinya, Nurlatifah menyebut kasus yang sedang disidang di Pengadilan Tipikor Bandung, bukanlah kasus pemerasan. Tetapi, kasus penyuapan.

"Perkara Bupati Karawang nonaktif Ade Swara bersama istrinya Nurlatifah yang bergulir di Pengadilan Tipikor Bandung mengungkap fakta sesungguhnya. Yakni, perkara itu bukan kasus pemerasan melainkan penyuapan," kata Kuasa Hukum Ada Swara dan Nurlatifah, Haryo Budi Wiboso saat dihubungi, Selasa (3/3).

Menurut Haryo, hal tersebut  berdasarkan  keterangan sejumlah saksi di persidangan. Selain itu, keterangan ahli yang disampaikan saat sidang pada Selasa (3/3).

 

Haryo mengatakan, berdasarkan perkembangan sidang terkhir, setelah mendengar seluruh kesaksian para saksi yang dihadirkan oleh jaksa KPK, maka terlihat bahwa perkara ini adalah merupakan perkara suap, bukan pemerasan.

Keterangan itu menurutnya  menepis tuduhan KPK yang mendakwa Ade dan Nurlatifah melakukan pemerasan terkait pengurusan ijin surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL) atas nama PT Tatar Kertabumi di Kabupaten Karawang.

Berbekal fakta tersebut, KPK selaku lembaga antirasuah dapat menindaklanjutinya. KPK yang saat ini masih dipercaya publik diharapkan menjerat pihak perusahaan.

Haryo pada kesempatan ini menenggarai bahwa dakwaan jaksa KPK terkait sangkaan pemerasaan terkesan memaksakan. Sebab, dikhawatirkan sangkaan itu menjadi celah para pihak swasta berdalih jika tersangkut tindak pidana korupsi.

Bupati Karawang nonaktif, Ade Swara dan istrinya, Nurlatifah sebelumnya didakwa jaksa KPK melaukan pemerasan terhadap CEO PT Tatar Kertabumi. Keduanya juga didakwa melakukan pencucian uang.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement