REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Kepala Seksi Penegakan Perda (Peraturan Daerah) dan Peraturan Kepala Daerah Satpol PP Kota Sukabumi, Sudarajat, mengungkapkan, berdasarkan
pengakuan para pengemis, penghasilan dalam setiap bulannya cukup besar yakni bisa mencapai Rp 15 juta.
Bahkan, kata dia, sejumlah pengemis di Sukabumi memiliki rumah megah dan punya dua isteri. "Penghasilan pengemis dalam setiap harinya bisa mencapai antara Rp 750 ribu hingga Rp 800 ribu, terlebih pada hari-hari besar, penghasilan para pengemis tersebut ada yang mencapai Rp 1 juta," kata dia di Sukabumi, Selasa (3/3).
Untuk pelaksanaan, penertiban terhadap para gepeng di Kota Sukabumi ini sesuai Perda Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2004 tentang Ketertiban Umum.
"Para pengemis yang beroperasi mayoritas merupakan warga pendatang, adapun faktor yang menjadi alasan melakukan mengemis ini diantaranya faktor ekonomi, tidak memiliki pekerjaan, memiliki keterbatasan fisik dan lain-lain," katanya.