REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta terus melakukan upaya hukum untuk memberantas korupsi, termasuk kasus Komjen Pol Budi Gunawan.
Direktur Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti mengatakan pelimpahan kasus dugaan rekening tidak wajar BG sebelumnya menuai banyak kritik dari masyarakat, aktivis, hingga penyidik KPK sendiri. Pelaksana Tugas (Plt) KPK Taufiequrachman Ruki menyatakan 'KPK kalah' dan melimpahkan kasusnya ke Kejaksaan Agung.
Ray berpendapat, KPK seharusnya bisa melakukan upaya hukum lainnya untuk memperjuangkan antikorupsi di Indonesia. "KPK harus terus fight! Bukannya melimpahkan kasus ke Kejakgung," ujar Ray saat dihubungi ROL, Selasa (3/3).
Menurutnya, upaya ini bukan didasarkan untuk menyelamatkan orang-orang KPK dari kriminalisasi. Melainkan bentuk upaya untuk menyelamatkan negara dari para koruptor.
Seharusnya menurut Ray, tidak ada dasar hukum pelimpahan sebuah kasus. Ketika sudah menetapkan status tersangka atas dugaan kasus korupsi, menurut Ray, KPK harus mengusut hingga tuntas. Bukan justru melimpahkan kasus kepada lembaga lain. Seperti pada kasus BG. "Mereka justru tidak melakukan Peninjauan Kembali (PK), dimana tanggung jawab KPK," tambah Ray.
Alasan KPK yang tidak ingin 36 kasus korupsi lain terbengkalai, tidak bisa diterima Ray. Alasan tersebut dirasa kurang rasional karena sebagai lembaga pemberantasan korupsi profesional, KPK harus bisa mengatasi hal tersebut sampai tuntas.
Setelah dua pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto menjadi tersangka, 21 penyidik lembaga antirasuah itu terancam dikriminalisasi lewat kasus kepemilikan senjata api.