REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Musyawarah Antargereja dan Lembaga Keagamaan Kristen (Bamag-LKK) Indonesia mendukung eksekusi terpidana mati kasus narkotika. Eksekusi mati para penjahat narkoba, menurut Bamag-LKK, merupakan jawaban dari kekuatan hukum dan kedaulatan negara.
"Kami mendukung Presiden untuk menegakkan supremasi hukum di Indonesia atas putusan hukuman terpidana mati narkoba," kata Ketua Umum Bamag-LKK Indonesia, Agus Susanto, di Kantor Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Selasa (3/3).
Dukungan atas eksekusi terpidana mati kasus narkoba merupakan satu dari lima pernyataan sikap kebangsaan yang disampaikan oleh Bamag-LKK Indonesia kepada pemerintah Indonesia.
"Pernyataan sikap kebangsaan ini kami sampaikan kepada anggota Wantimpres KH Hasyim Muzadi untuk bisa diteruskan kepada Presiden Joko Widodo," kata Agus Susanto yang juga merupakan wakil dari Jawa Timur.
Dalam pertemuan tersebut, tampak hadir pengurus Bamag-LKK lain seperti Johan Manampiring (Sulut), Hendrik Malelak (NTT), Abriatinus (Kaltim), Marlin Hutajulu (Sumut), Robby Driesje Tengor (Kaltim), Stephen Theorupun (Maluku), Alpinus K Pay (Malut), dan Larisman Hutagaol (Sulsel).
Pernyataan sikap lainnya adalah mendukung Presiden dalam pemberantasan korupsi dan penataan serta penguatan institusi penegak hukum (Kejaksaan, Polri dan KPK).
Lembaga itu juga meminta Presiden dan penyelenggara negara dalam melaksanakan amanat rakyat berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.