Selasa 03 Mar 2015 15:31 WIB
Kekalahan KPK

Pengamat: Kasus BG Bisa Dilimpahkan Asal...

Rep: C05/ Red: Bayu Hermawan
Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki bersama Jaksa Agung HM Prasetyo.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki bersama Jaksa Agung HM Prasetyo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum pidana dari Universitas Sebelas Maret Surakarta, Rustam Aji mengatakan bisa saja kasus rekening gendut dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Namun dia memberikan catatan agar proses pelimpahan kasus tersebut dibarengi dengan penyerahan bukti permulaan yang cukup oleh KPK pada Kejagung.

Menurutnya bukti permulaan yang cukup menjadi hal yang penting dalam kasus Budi Gunawan (BG). Hal ini kata dia yang menjadi alasan kenapa putusan Hakim Sarpin membebaskan BG dari status tersangkanya. Selama ini, kata dia, banyak masyarakat umum tak memperhatikan terkait hal ini.

"Padahal saya membaca putusan hakim dari web Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kalau dasar hakim memutus bebas BG karena KPK tak memiliki bukti permulaan yang cukup," ujarnya, Selasa (3/3).

Berangkat dari hal tersebut, ia mengatakan ketika KPK mau melimpahkan kasus BG ke Kejagung itu harus dibarengi dengan bukti permulaan yang cukup. Hal ini agar ketika proses pengusutan sudah dilakukan Kejagung, ujung-ujungnya kasus bisa tetap berjalan dan tak berhenti di tengah jalan.

Soalnya dalam hukum pidana, bukti permulaan yang cukup adalah poin fundamental ketika ingin mengusut suatu kasus. " Jadi istilahnya KPK ketik melimpahkan kasus ini tak seperti menyerahkan blangko kosong," katanya.

Seperti diberitakan, KPK melimpahkan penanganan kasus rekening gendut BG ke Kejaksaan Agung. Hal tersebut merujuk pada putusan praperadilan yang menyatakan bahwa penetapan Budi sebagai tersangka tidak sah sehingga penyidikan harus dihentikan.

Hal inilah yang akhirnya menimbulkan protes dari elemen masyarakat seperti aktifis anti korupsi dan juga pegawai KPK sendiri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement