Selasa 03 Mar 2015 14:03 WIB
Kekalahan KPK

Ruhut Sepakat Kasus BG Dilimpahkan

Rep: C05/ Red: Ilham
Ruhut Sitompul.
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Ruhut Sitompul.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR, Ruhut Sitompul sepakat kasus rekening gendut Komjen Budi Gunawan diserahkan pada Kejaksaan Agung. Hal ini katanya sudah sesuai dengan mekanisme hukum yang ada.

Politisi Partai Demokrat ini menyatakan, KPK harus menghormati putusan praperadilan kasus BG. Praperadilan sudah membebaskan BG dari status tersangka, maka KPK tak berwenang lagi mengusut kasus BG. “Kalau masih mengusut lagi untuk apa. Kalau dipaksakan itu artinya KPK melawan putusan hukum,” ujarnya, Selasa (3/3).

Dia menyatakan, jangan sampai KPK menggunakan kewenangannya yang besar untuk berpolitik dalam kasus BG. Apalagi, kata dia, jika KPK sampai membawa suara publik pada kasus BG ini. “Jangan lah sedikit sedikit membawa nama rakyat. Kita harus menghormati prosedur hukum yang ada di Indonesia,” kata Ruhut.

KPK melimpahkan penanganan kasus rekening gendut BG ke Kejaksaan Agung. Hal inilah yang akhirnya menimbulkan protes dari elemen masyarakat seperti aktifis anti korupsi dan juga pegawai KPK sendiri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement