REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Opsnal Unit V Subdit Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan menggunakan senjata api.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto mengatakan, tim resmob berhasil menangkap pria bernama MS alias AL dan RYN alias RN. "Mereka kita tangkap di Tangerang dan Cikupa," kata Heru di Mapolda Metro Jaya, Senin (2/3).
Selain itu, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Didik Sugiarto mengatakan, terakhir kali komplotan ini beraksi di Jalan Raya Serang Km 24 Kabembem, Balaraja, Kabupaten Tangerang pada Januari lalu. Didik mengatakan, saat itu kedua pelaku telah berhasil mencuri sepeda motor Honda Vario bernopol B 6980 GJF warna hitam.
"MS bertugas sebagai pemetik atau yang mencuri menggunakan kunci letter T, dan tersangka RY bertugas sebagai pengawas saat tersangka MS melakukan aksinya," kata Didik.
Saat dilakukan penyergapan terhadap pelaku, polisi berhasil mengamankan sepucuk senjata api rakitan beserta lima peluru yang selama ini diduga digunakan untuk melukai korban-korbannya. Polisi juga menyita barang bukti satu motor Honda Vario hasil kejahatan, satu unit handphone Nokia, satu buah kunci letter T berikut empat anak kuncinya dan satu buah obeng.
Kini, polisi juga tengah melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku mengenai senjata yang mereka miliki. "Kita juga masih dalami apakah senjata api itu sudah pernah melukai korbannya," kata Didik.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun Penjara dan Pasal 1 Ayat (1) dan atau Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 karena kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman di atas 12 tahun penjara.