REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penanganan kasus Komjen Budi Gunawan yang terjerat kasus gratifikasi diserahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kejaksaan Agung. Wakil Presiden Jusuf Kalla pun menilai pelimpahan kasus ke Kejagung merupakan hal yang wajar.
"Otomatis. Karena praperadilannya mengatakan bahwa tidak sesuai prosedur masuk KPK. Otomatis kasusnya harus keluar dari KPK kan," jelas JK di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Senin (2/3).
Kalla mengatakan kelanjutan penyelidikan kasus Budi Gunawan ini akan bergantung pada hasil dari penyelidikan Kejagung.
"Ya Kalau SP3 tergantung. Kalau memang itu sesuai ya bisa dilanjutkan, lanjutkan. Kalau tidak bisa dilanjutkan, ya tidak lanjutkan," kata Kalla.
Seperti diketahui, KPK secara resmi telah melimpahkan penanganan kasus BG ke Kejagung. Menurut Jaksa Agung, HM Prasetyo pelimpahan penanganan kasus BG dilakukan berdasarkan putusan dari PN Jakarta Selatan yang sebelumnya telah mengabulkan permohonan praperadilan BG.
Sebelumnya, Hakim tunggal PN Jaksel, Sarpin, telah mengabulkan gugatan praperadilan BG dan menyatakan proses penyidikan yang dilakukan KPK tidak sah. Putusan itu pun membatalkan penetapan tersangka KPK terhadap Budi Gunawan.