REPUBLIKA.CO.ID, KUALA PEMBUANG -- Polres Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah menyayangkan vonis ringan yang sering diberikan hakim, terhadap pengedar pil koplo jenis Zenith atau Carnophen yang tertangkap di wilayah tersebut.
"Dari pengamatan kita, pengedar seringkali divonis hanya berbeda sedikit dari masa tahanan yang telah dijalani," kata Kapolres Seruyan AKBP Heska Wahyu Widodo di Kuala Pembuang, Senin (2/3).
Ia mencontohkan, beberapa kasus yang terjadi, apabila proses penahanan dan masa sidang memakan waktu hingga tiga bulan, vonis hakim kadang hanya sekitar empat bulan. Artinya, terdakwa hanya tinggal menjalani masa penahanan selama satu bulan.
"Misalkan di vonis empat bulan, dipotong masa tahanan dan proses di pengadilan tiga bulan. Setelah vonis paling dijalani hukuman satu bulan, setelah itu keluar," katanya.
Vonis ringan itulah yang menjadi salah satu penyebab bandar-bandar pil koplo di Seruyan tidak pernah jera dan tak ada habisnya. Bahkan setelah keluar penjara kebanyakan mereka tidak juga sadar. Sebaliknya, mereka kembali menjadi pengedar. Jadi peredaran obat itu kebanyakan diedarkan oleh pemain lama. "Bahkan ada yang sampai tiga kali kita tangkap orangnya yang itu juga," katanya.
Padahal, sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan tentang penyalahgunaan obat-obatan, pelaku bisa saja dituntut dengan tuntutan maksimal 15 tahun. Pengkonsumsi Zenith di Seruyan seperti di Kuala Pembuang tidak hanya masyarakat dan pelajar, tapi banyak juga Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena harga relatif murah ditambah banyaknya pengonsumsi membuat peredarannya kian hari semakin meningkat. "Di Kuala Pembuang ini mungkin yang paling parah di Kalteng," katanya.
Berdasarkan data kepolisian, pada 2014 tercatat 29 kasus narkoba berhasil diungkap dengan menetapkan 29 tersangka. Dari 29 kasus itu, 25 di antaranya merupakan kasus tindak pidana kesehatan, yakni pengguna hingga pengedar pil koplo. "Pada 2015 sedikitnya sudah dua kasus narkoba berhasil kita ungkap," katanya.