Senin 02 Mar 2015 14:04 WIB

Kasus BG Dilimpahkan ke Kejaksaan, Ini Tanggapan Istana

Rep: halimatus sadiyah/ Red: Taufik Rachman
Budi Gunawan (Republika/ Tahta Aidilla)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Budi Gunawan (Republika/ Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kasus dugaan gratifikasi Komjen Pol Budi Gunawan yang sebelumnya ditangani KPK kini dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan Kejaksaan dan KPK untuk saling bersinergi menyelesaikan kasus tersebut.

"Kalau soal itu, jelas arahan presiden, harus ada saling keterbukaan, saling sinergi. Semua punya mandat sama pemberantasan korupsi," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (2/3).

Presiden, kata Pratikno, berpesan agar sinergi antar lembaga penegak hukum ditingkatkan. Dan KPK harus menjadi lembaga yang kuat untuk mempercepat penyelesaian kasus korupsi.

"Presiden sangat ingin KPK jadi institusi sangat kuat, wibawanya juga kuat. Itu yang diharapkan presiden beberapa hari ke depan," ucap mantan rektor UGM tersebut.

Dalam hal pemberantasan korupsi, kata Pratikno, presiden meminta semua lembaga fokus pada isu startegis yang selama ini membawa dampak signifikan pada kerugian negara, seperti pencurian ikan dan penebangan hutan secara liar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement