REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Yudisial, Imam Anshori mengakui putusan Hakim Sarpin Rizaldi membawa dampak bagi peradilan Indonesia. Sarpin effect ini dinilai Imam akan menghambat pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Ini effect-nya, pasca putusan hakim Sarpin, banyak koruptor yang juga mengajukan praperadilan," ujar Imam saat dihubungi Republika, Senin (2/3).
Imam menilai, banyaknya koruptor yang mengajukan praperadilan akan menghambat pemberantasan korupsi di Indonesia. Selain menghambat pemberantasan korupsi, dengan banyaknya koruptor yang mengajukan praperadilan, ia bisa saja mangkir dari pemeriksaan yang harusnya segera berjalan.
Selain menghambat pemberantasan korupsi, Imam menilai putusan praperadilan Hakim Sarpin menimbulkan ketidakpastian hukum di peradilan Indonesia. Asas kepastian hukum mestinya menjadi salah satu acuan hakim dan peradilan di Indonesia dalam menangani kasus. Namun, dengan adanya intepretasi hakim Sarpin, dan penyebrangan KUHAP maka, terjadi ketidakpastian hukum.
Namun, Imam enggan menilai secara dini tentang Hakim Sarpin. Hingga saat ini Komisi Yudisial masih terus melakukan peninjauan terhadap putusan hakim Sarpin. "Kita akan segera sampaikan" tambah Imam.
Sarpin Effect mulai dikenal dalam peradilan Indonesia, pasca hakim Sarpin memutuskan mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan. Hal tersebut mengakibatkan, banyaknya para koruptor yang saat ini kasusnya sedang bergulir turut mengajukan gugatan praperadilan.