REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Naiknya harga bahan bakar minyak (BBM) jenis premium tidak menyebabkan tarif angkutan kota (angkot) di Sukabumi berubah.
Sebab, Pemkot Sukabumi telah menerapkan skema dan asumsi tarif angkot untuk menyiasati kenaikan dan penurunan harga BBM.
Wakil Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi menilai kenaikan harga premiun dari Rp6.700 per liter menjadi Rp6.900 per liter mulai 1 Maret 2015, masih wajar.
"Kenaikan harga BBM masih dalam batas tarif angkot sekarang ini," ujar Wakil Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi kepada Republika, Ahad (1/3).
Sebelum harga premium dinaikkan tarif angkot di Sukabumi mencapai Rp 3.500 per orang. Dalam skema dan asumsi yang ditetapkan dalam surat keputusan (SK) Wali Kota Sukabumi kata Fahmi menunjukkan besaran harga premium Rp 6.900 masih berada dalam kisaran tarif angkot Rp 3.500.
Menurut Fahmi, penetapan skema asumsi harga BBM dan tarif angkot ini untuk mengantisipasi jika harga BBM mengalami kenaikan atau penurunan harga. Langkah ini dilakukan karena saat ini harga premium mengikuti harga minyak dunia.