Sabtu 28 Feb 2015 22:10 WIB

Rencanakan Pembunuhan Presiden, Penyanyi Rwanda Dipenjara

Bendera Rwanda
Foto: rwandaflag.facts.co
Bendera Rwanda

REPUBLIKA.CO.ID, KIGALI -- Penyanyi ternama Rwanda, yang dikenal dengan kepiawaiannya membawakan lagu kebangsaan, Jumat (28/2), dijatuhi hukuman 10 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah merencanakan pembunuhan atas Presiden Rwanda Paul Kagame dan pejabat tinggi lain.

Dua orang lain juga terbukti bersalah dan dipenjara. Jaksa mengatakan terdakwa bekerja sama dengan kelompok oposisi, yang bermarkas di Afrika Selatan, Kongres Nasional Rwanda.

Penyanyi Kizito Mihigo divonis penjara 10 tahun, sementara Cassien Ntamuhanga, wartawan pada Radio Kristen Rwanda di Kigali, dijatuhi hukuman 25 tahun, dan Jean Paul Dukuzumuremyi, mantan tentara, dijatuhi hukuman 30 tahun.

Mihigo dan Ntamuhanga dituduh oleh penuntut umum bersekongkol dengan Kongres Nasional Rwanda di media sosial.

Mantan tentara Dukuzumuremyi diduga memperoleh uang untuk melakukan serangan granat di Kigali, sementara Niyibizi dituduh memfasilitasi pengiriman uang tunai kepadanya, kata jaksa.

Mihigo, penyintas genosida pada kelompok Tutsi pada 1994 di Rwanda, dikenal acap kali menyanyikan lagu kebangsaan di upacara-upacara resmi, termasuk beberapa acara yang dihadiri oleh presiden.

Tahun ini, ia meluncurkan sebuah lagu yang berjudul "Arti Kematian" yang dilarang oleh pihak berwenang, karena tampaknya menyinggung isu-isu sensitif tentang genosida, saat 800 ribu etnis minoritas Tutsi dan kelompok moderat dari mayoritas Hutu dibunuh oleh suku Hutu.

Kagame adalah warga Tutsi yang memimpin pasukan gerilya yang menghentikan pembunuhan itu. Para kritikus menuduh presiden terlalu berkonsentrasi pada upaya mempertahankan kekuasaan dan menekan perbedaan pendapat. "Ini memalukan, itu bukan keadilan. Ini konyol," kata Ntamuhanga kepada wartawan saat penjaga penjara membawanya keluar dari ruang sidang, "Tidak peduli berapa lama malam berlangsung, matahari akan muncul."

Ia mengatakan ia berencana untuk mengajukan banding segera. Kasus itu juga telah memicu kecaman dari kelompok hak asasi Wartawan Tanpa Batas. Agnes Niyibizi, seorang akuntan yang juga didakwa dalam kasus itu, dibebaskan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement