Sabtu 28 Feb 2015 12:00 WIB

Kapolda: Hakim Sarpin Berhak Lapor Polisi

Hakim Sarpin Rizaldi memimpin sidang praperadilan Budi Gunawan kepada KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Foto: Republika/Wihdan
Hakim Sarpin Rizaldi memimpin sidang praperadilan Budi Gunawan kepada KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda), Sumatera Barat(Sumbar), Brigjen Pol Bambang Sri Herwanto mengatakan Hakim Sarpin berhak untuk melaporkan orang yang dinilai telah merugikan nama baiknya kepada pihak Kepolisian.

"Itu hak dia dan pihak Kepolisian tidak boleh menolak laporan tersebut," katanya di Padang, Sabtu.

Menurut dia, Polda Sumbar akan menindaklanjuti laporan dari Hakim Sarpin tersebut.

"Laporan itu akan proses sesuai aturan. Nanti, akan diputuskan apakah laporan itu bisa ditingkatkan ke penyidikan atau tidak," ujarnya.

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi melaporkan dua orang dosen Universitas Andalas (Unand) Padang ke Mapolda Sumbar, Jumat(27/2).

Dua orang dosen yang dilaporkan atas pencemaran nama baik itu masing-masing Feri Amsari dan Charles Simabura.

Secara spesifik, Sarpin menjelaskan, kata-kata yang dinilai telah mencemarkan nama baik itu adalah "membuang secara adat".

Sebelum membuat laporan baru, Hakim Sarpin terlebih dahulu mencabut laporan yang telah dibuat oleh adiknya beberapa hari lalu.

Laporan Hakim Sarpin tersebut diterima Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu shift II Polda Sumbar, AKBP Almadi."Laporan ini akan diteruskan ke Direktorat Reserse Umum," kata dia.

Kritik dua dosen Unand kepada Hakim Sarpin yang berujung pada laporan polisi itu terjadi dalam aksi Gerakan Satu Padu (Sapu) yang digelar Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Sumbar di depan kantor Gubernur Sumbar pada Senin (16/2).

Aksi itu dilakukan untuk mendukung KPK dan mengekspresikan kekecewaan terhadap putusan Hakim Sarpin yang mengabulkan praperadilan penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement