Jumat 27 Feb 2015 23:26 WIB

Sunat Tunjangan Profesi Guru Madrasah, Kepala Kantor Kemenag Diperiksa

REPUBLIKA.CO.ID,MADIUN--im penyidik Unit Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Madiun, Jawa Timur, memeriksa Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Madiun terkait dugaan pungutan pencairan tunjangan profesi pendidik (TPP) selama 2013 hingga 2014.

Anggota tim unit Tipikor Polres Madiun Iptu Polisi Suparman di Madiun, Jumat mengatakan Kepala Kemenag Kabupaten Madiun Hafidz Bakri diperiksa sebagai saksi untuk menyamakan keterangan dari para saksi lainnya.

"Ada beberapa saksi yang mengakui ada pungutan. Mereka juga mengakui pungutan tersebut ada yang diserahkan ke Kepala Kemenag sebesar Rp 50 juta, namun tadi Pak Hafidz menyangkalnya," ujar Iptu Suparman kepada wartawan.

Menurut dia, pihaknya telah memeriksa sebanyak 33 orang saksi dalam kasus tersebut. Para saksi tersebut berasal dari staf kantor Kemenag Kabupaten Madiun dan para guru di sekolah lingkungan Kemenag setempat, baik guru SD/MI, SMP/Mts, dan SMA/MA.

"Kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan para saksi. Memang ada dua saksi yang mengarah ke tersangka, yakni atas nama S dan Sub. Mereka akan diperiksa lagi pada pekan depan. Setelah itu kami akan segera menetapkan tersangka," kata dia.

Sementara, Kepala Kemenag Kabupaten Madiun Hafidz Bakri mengakui pihaknya telah diperiksa oleh tim Tipikor Polres Madiun. Pemeriksaan itu seputar tugasnya sebagai kepala kemenag.

"Dalam pemeriksaan itu, saya memberikan klarifikasi terkait masalah yang terjadi di kantor. Saya juga memberikan klarifikasi terkait tugas-tugas saya," kata Hafidz.

Selain memberikan keterangan terkait tugasnya, Hafidz juga mengaku dicecar dengan 13 pertanyaan oleh tim penyidik Tipikor Polres Madiun.

"Ada sekitar 13 pertanyaan. Sudah itu saja, untuk lebih jelasnya bisa langsung ke pihak kepolisian," kata dia singkat sambil meninggalkan ruang pemeriksaan.

Seperti diketahui, pengungkapan kasus dugaan pungutan TPP tersebut bermula dari operasi tangkap tangan Unit Tipikor Polres Madiun terhadap oknum pejabat Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Madiun pada awal Februari lalu.

Dalam operasi itu petugas mengamankan uang senilai Rp161 juta yang diduga merupakan uang hasil pungutan dari TPP kalangan guru yang ada di bawah naungan Kemenag Kabupaten Madiun selama 2013 hingga 2014.

Uang yang ditarik dari kalangan guru setiap kali pencairan, rata-rata mencapai Rp25.000 hingga Rp30.000 per orang, dengan jumlah sekitar 254 guru yang bertugas di SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA/SMK di lingkungan Kemenang Kabupaten Madiun.

Dalam kasus itu, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, uang tunai Rp161 juta, juga berbagai dokumen dan arsip penting lainnya. Kasus ini masih diselidiki lebih lanjut.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement