Jumat 27 Feb 2015 19:05 WIB

Jokowi Didesak Perintahkan Polri Gelar Perkara Khusus Kasus BW

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bayu Hermawan
 Wakil Ketua KPK nonaktif, Bambang Widjojanto beserta tim kuasa hukum mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/2).  (Republika/Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Wakil Ketua KPK nonaktif, Bambang Widjojanto beserta tim kuasa hukum mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/2). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim pengacara Bambang Widjojanto (BW) menantang Bareskrim Polri untuk melakukan gelar perkara khusus terkait kasus yang dituduhkan terhadap kliennya. Hal itu dinilai perlu dilakukan, karena banyak kejanggalan dalam tuduhan terhadap Wakil Ketua KPK nonaktif tersebut.

Salah satu pengacara BW, Asfinawati mengatakan dalam beberapa kali pemanggilan terhadap kliennya, penyidik Polri tidak konsisten dalam menerapkan pasal yang dituduhkan. Dari empat dokumen, yakni surat penangkapan, panggilan pertama, kedua dan perbaikan panggilan kedua, pasal yang dituduhkan selalu berubah-ubah.

"Tidak ada dokumen yang sama (terkait pasal yang dituduhkan), ada pasal tambahan dan tuduhan selalu dikerucutkan," katanya di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Jumat (27/2).

Menurutnya, penyidik Polri seolah selalu mencari-cari kesalahan sejak proses penangkapan yang dilakukan terhadap BW beberapa waktu lalu. Ketidakkonsistenan dalam pasal yang dituduhkan semakin menguatkan dugaan adanya kriminalisasi terhadap BW.

"Untuk itu, polisi harus melakukan gelar perkara khusus," ucapnya.

Dia menambahkan, gelar perkara khusus tidak perlu dilakukan jika kepolisian menaati rekomendasi dari Ombudsman dan Komnas HAM. Dua lembaga negara tersebut telah mengeluarkan rekomendasi bahwa ada kejanggalan dalam proses hukum terhadap BW.

Ombudman, kata Asfinawati, menyatakan secara tegas dalam rekomendasinya bahwa terjadi maladministrasi atau kesalahan administrasi terkait proses hukum terhadap kliennya. Bahkan, Komnas HAM mengeluarkan hasil investigasi bahwa penangkapan terhadap BW ada indikasi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Selain itu, Tim pengacara meminta Presiden Joko Widodo untuk turun tangan dan menginstruksikan kepolisian terkait hal ini. "Kami mendesak Presiden untuk memerintahkan Polri agar mau gelar perkara khusus," ujarnya.

Anggota tim pengacara BW yang lain, Ichsan Zikri mengatakan, gelar perkara khusus tercantum dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2012. Dalam perkap itu diatur bahwa gelar perkara dibagi menjadi dua yakni gelar perkara biasa dan gelar perkara khusus.

Gelar perkara biasa lazim dilakukan di tiap awal dan akhir penyidikan. Sementara itu, lanjutnya, gelar perkara khusus yakni gelar perkara yang memfasilitasi penyidik dan pihak yang disangkakan apabila ada ketidakpuasan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Pihak BW sempat melakukan protes atas inkonsistensi penyidik terkait pasal yang disangkakan. Pada surat penangkapan Bambang tertanggal 23 Januari 2015, pasal yang disangkakan yakni Pasal 242 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Pada panggilan pertama, pasal sangkaan Bambang bertambah, yakni Pasal 242 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) kedua KUHP.

Sementara itu, pada panggilan kedua, penyidik Bareskrim menambahkan pasal sangkaan atas Bambang, yakni Pasal 242 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) kedua KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement