REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik, menegaskan DPP PPP hasil Muktamar Surabaya yang dipimpin Muhammad Romahurmuziy (Romy), masih sah secara hukum. Sehingga PPP kubu Romy berhak mengikuti penyelenggaraan pilkada secara serentak pada Desember 2015.
Menurut Manik, kepengurusan PPP yang tercatat di Kementerian Hukum dan HAM sampai saat ini adalah PPP Kubu Romy. Informasi tersebut diperoleh KPU setelah mendapat penjelasan tertulis dari Menteri Hukum dan HAM yang menjawab surat dari KPU.
Sebelumnya, KPU mengirimkan surat Nomor 29/KPU/I/2015 tanggal 19 Januari 2015 yang ditandatangani Ketua KPU Husni Kamil Manik, menanyakan kepada Menkumham mengenai kepengurusan DPP PPP yang dapat mengikuti pilkada serentak.
"Penjelasan dari Menkumham menyebutkan pencatatan terakhir yang dilakukan Pemerintah terhadap kepengurusan PPP dengan ketua umum Romahurmuziy dan sekjen Aunur Rofiq," katanya di Jakata, Jumat (27/2).
Dalam surat Menkumham tersebut juga dijelaskan bahwa ada penetapan PTUN yang meminta penundaan pelaksanaan SK Menkumham. Namun, ditegaskan juga sebelum ada putusan hukum yang bersifat final dan mengikat (inkracht), maka yang tercatat di Lembaran Negara adalah PPP pimpinan Romahurmuziy dan Aunur Rofiq.