Jumat 27 Feb 2015 17:39 WIB

Pengacara Minta Polisi Gelar Perkara Kasus BW

 Wakil Ketua KPK nonaktif, Bambang Widjojanto beserta tim kuasa hukum mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/2).  (Republika/Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Wakil Ketua KPK nonaktif, Bambang Widjojanto beserta tim kuasa hukum mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/2). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim pengacara Wakil Ketua KPK nonaktif, Bambang Widjojanto meminta Bareskrim Polri melakukan gelar perkara khusus. Permintaan gelar perkara khusus itu untuk membuktikan kepada publik bahwa proses penyidikan dilakukan secara transparan.

"Polisi harus melakukan gelar perkara khusus untuk membuktikan tindak pidana apa yang telah dilakukan Pak BW (Bambang Widjojanto)," kata salah satu kuasa hukum BW Asfinawati di kantor LBH Jakarta, Jumat (27/2).

Ia menjelaskan, polisi harus melayani apabila ada pihak yang meminta gelar perkara khusus untuk dilakukan bersama pihak luar. "Gelar perkara biasa itu dilakukan tim penyidik, sementara gelar perkara khusus itu dilakukan apabila ada komplain dari pihak luar. Polisi harus melayani itu," katanya.

Asfin menambahkan, hal tersebut sudah dijelaskan dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2014 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Dalam pasal tersebut diterangkan, gelar perkara khusus bisa dilakukan dengan mengundang pihak luar seperti kuasa hukum dan pakar-pakar lainnya yang bisa memberikan pandangan mengenai kasus yang diungkap.

Saat gelar perkara itulah semua pihak menentukan apakah ada suatu tindakan pidana yang dilakukan atau tidak. Menurut Asfin, polisi bisa membuktikan bahwa tidak ada rekayasa kasus atau kriminalisasi seperti yang dipandang oleh sebagian publik melalui gelar perkara khusus ini.

"Ini saatnya polisi membuktikan, kalau memang benar tidak ada kriminalisasi atau rekayasa seperti yang dipandang sebagian orang," kata dia.

Tim kuasa hukum meminta Polri melakukan gelar perkara khusus karena menilai ada kejanggalan dalam prosea penyidikan BW. Ia menjelaskan, dalam surat penangkapan dan pemanggilan BW banyak pasal yang mengalami perubahan dan penambahan.

Asfin menduga ada rekayasa kasus dalam perkara BW. "Umumnya, proses penyidikan itu menentukan tindak pidananya dulu baru menetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus BW ini sebaliknya, dijadikan tersangka dulu baru dicari tindak pidananya. Ada banyak pengembangan," kata dia.

BW ditetapkan sebagai tersangka merekayasa kesaksian palsu dalam sidang sengketa pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010. Ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap pada 23 Januari 2015.

Hingga kini, Bambang sudah diperiksa dua kali dan dipanggil untuk pemeriksaan tersangka dua kali. Atas penetapan tersangkanya, Presiden Joko Widodo memberhentikan sementara BW dari jabatannya sebagai Wakil Ketua KPK.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement