Jumat 27 Feb 2015 17:36 WIB

Penambahan Pasal yang Disangkakan kepada BW Dibolehkan

 Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti (kiri) bersalaman dengan Ketua sementara KPK Taufiequrachman Ruki (kanan), usai melakukan pertemuan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/2). (Antara/Vitalis Yogi Trisna)
Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti (kiri) bersalaman dengan Ketua sementara KPK Taufiequrachman Ruki (kanan), usai melakukan pertemuan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/2). (Antara/Vitalis Yogi Trisna)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti meminta penambahan pasal yang disangkakan kepada Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bambang Widjojanto tidak dipersoalkan.

"Kalau itu pasal yang dipersoalkan. Penambahan pasal itu memang dimungkinkan," kata Badrodin di Jakarta, Jumat (27/2).

Ia berpendapat setiap perbuatan melanggar hukum, dapat dikaitkan dengan berbagai pasal melalui berbagai penafsiran. "Setiap perbuatan bisa dijunctokan pada pasal-pasal lain. Di dalam hukum itu banyak penafsiran yang harus kita hormati," ujarnya.

Badrodin mengatakan, penambahan-penambahan pasal baru dimungkinkan dalam perkembangan penyidikan. Hal itu menurut dia, diatur dalam ketentuan UU.

Penentuan pasal itu, kata dia menjelaskan, ditetapkan melalui kajian tim penyidik Bareskrim Polri dengan saksi ahli dan kejaksaan. BW dalam kasus ini ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Januari 2015 dan disangka berdasar Pasal 242 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP. Namun kemudian dalam surat panggilan ada tambahan dari pasal 56 KUHP yaitu mengenai ikut membantu perbuatan kejahatan.

Pihak BW keberatan dengan adanya penambahan pasal tersebut. "Tim pengacara perlu untuk mendapatkan BAP karena pasalnya berubah terus," kata kuasa hukum BW, Nursyahbani Katjasungkana.

BW pada Jumat (27/2), tidak memenuhi panggilan Bareskrim. Ia dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu, dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010.

Kuasa hukum BW mengatakan tiga surat yang ditujukan ke Bareskrim belum mendapatkan tanggapan. Pada pemanggilan 24 Februari 2015 lalu, Bambang bersama dengan tim kuasa hukumnya mengirimkan tiga surat ke Bareskrim. Surat pertama adalah surat keberatan terhadap panggilan yang tidak memenuhi persyaratan.

Surat kedua mengenai permohonan untuk gelar perkara khusus dan ketiga agar Bambang mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan yang menjadi haknya. "Surat dari tim kuasa hukum belum ada tanggapan. Saya harus rapat dulu dengan tim (mengenai hal ini), saya belum bisa memberikan pernyataan," jelas kuasa hukum Bambang lainnya, Lelyana Santosa.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement