Jumat 27 Feb 2015 03:31 WIB

Bengkulu Usul Pembentukan Tim Penertiban Penambang Akik

 Pengrajin melakukan proses pembentukan batu akik di Kawasan Bukit Duri, Jakarta Selatan, Selasa (4/11).   (Republika/Raisan Al Farisi)
Pengrajin melakukan proses pembentukan batu akik di Kawasan Bukit Duri, Jakarta Selatan, Selasa (4/11). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, MUKOMUKO --  Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu mengusulkan pembentukan tim penertiban penambang batu untuk bahan batu akik dalam kawasan hutan negara di daerah itu.

"Kami usulkan pembentukan timnya terlebih dahulu sebelum melakukan penertiban penambang batu akik dalam kawasan hutan," kata Kepala Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kabupaten Mukomuko Jasmin Sinaga, Kamis (26/2).

Ia mengatakan hal itu setelah instansi tersebut menerima surat perintah dari bupati setempat agar kembali melakukan penertiban penambang batu akik dalam kawasan hutan produksi (HP) dan hutan produksi terbatas (HPT).

Jasmin meminta agar dibentuk tim gabungan yang terdiri dari polisi, TNI, dan Kejaksaan Negeri setempat. Menurutnya, instansi itu tidak mungkin bisa menertibkan sendiri penambang batu akik yang jumlahnya mencapai ratusan.

"Kalau mengandalkan personel KPHP jumlahnya tidak seberapa hanya belasan orang. Sementara yang kita hadapi ratusan orang," ujarnya.

Demi keselamatan personelnya, katanya, untuk itu perlu kerja sama tim yang melibatkan aparat penegak hukum di daerah tersebut.

Bupati Mukomuko Ichwan Yunus melarang masyarakat membuka tambang batu untuk bahan batu akik dalam kawasan hutan negara di daerah itu.

"Makanya kita larang membuka tambang batu akik dalam hutan itu karena jumlah penambang di sana sudah sampai 500 orang," ujarnya.

Ia menyebutkan data itu diperolehnya dari KPHP setempat. Penambang batu akik itu bukan hanya masyarakat Mukomuko tetapi dari luar daerah itu.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement