Kamis 26 Feb 2015 21:45 WIB

Besok, Bambang Widjojanto Kembali Diperiksa Bareskrim Polri

Rep: C07/ Red: Bayu Hermawan
Suspended Deputy Chairman of the Corruption Eradication Commission (KPK), Bambang Widjojanto, paid the National Police Headquarters a visit on Tuesday, February 24.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Suspended Deputy Chairman of the Corruption Eradication Commission (KPK), Bambang Widjojanto, paid the National Police Headquarters a visit on Tuesday, February 24.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Satuan Tugas Kasus Bambang Widjojanto, Kombes Daniel Bolly Tifaona mengatakan Bareskrim Mabes Polri menjadwalkan pemeriksaan BW pada Jumat (27/2). Surat panggilan pemeriksaan pun sudah dilayangkan ke rumah BW di Depok, Jawa Barat.

Bolly melanjutkan pihak Bareskrim, tidak akan memedulikan pernyataan Bambang yang tidak akan datang, bila surat klarifikasi belum dibalas oleh Wakapolri Komjen Badrodin Haiti dan Dir Tipidedsus, Brigjen Kamil Razak.

"Ya kita gak taulah surat-suratan itu, lagian saya enggak mau bikin surat balas-balasan kayak orang pacaran saja," ujar Bolly di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (26/2).

Ia juga belum bisa memastikan apakah akan ada penjemputan paksa bila Bambang kembali tidak memenuhi panggilan Bareskrim. "Ya belum tahu besok, nanti lihat sajalah," ucapnya.

Perlu diketahui Bambang seharusnya kembali diperiksa Badan Reserse Kriminal Mabes Polri pada Selasa (24/2). Ini adalah ketiga kalinya Bambang diperiksa oleh Bareskrim Mabes Polri

"Hadir menemui penyidik AKBP Dani Arianto dan tim di Kantor Subdit Jaksi Direktorat Tipideksus Bareskrim Mabes Polri di lantai III Kamar 315 pada Selasa, 24 Februari 2015, pukul 10.00 WIB," seperti yang tertulis dalam surat pemanggilan Bambang.

Dalam surat pemanggilan, tercatat juga pasal-pasal yang dijadikan dasar oleh pihak kepolisian untuk menjerat Bambang. Pasal-pasal itu adalah Pasal 242 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Masuknya Pasal 56 KUHP artinya sudah dua kali terjadi penambahan pasal pada surat pemanggilan Bambang. Pada surat pemanggilan pertama, pasal yang disebut hanyalah Pasal 242 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Pada surat pemanggilan kedua bertambah menjadi Pasal 242 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.Bambang pun sempat mempermasalahkan adanya penambahan pasal terhadap dirinya.

Bambang pertama kali diperiksa pada (23/1) lalu dengan tuduhan menyuruh saksi dengan sengaja untuk memberikan keterangan palsu di Mahkamah Konstitusi terkait pilkada di Kotawaringin Barat pada tahun 2010 lalu. Namun pada panggilan ketiga ini Bambang hanya datang untuk menyerahkan surat klarifikasi dan langsung kembali ke KPK.

Adapun surat yang diberikan Bambang berisi tiga poin utama. Pertama, Bambang mempermasalahkan belum diterimanya berita acara pemeriksaan (BAP) dari penyidik. Poin kedua, Bambang memprotes mengapa pasal sangkaan terhadap dirinya bertambah. Kuasa hukum pun mempertanyakan arah penyidikan perkara hukum kliennya.

Poin ketiga, pihak Bambang memprotes penulisan status kliennya di dalam surat panggilan pertama hingga ketiga. Rasamala mengatakan, penyidik menulis Bambang sebagai mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement