REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Menteri Dalam Negeri (Mendagri) meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota mulai mengonsolidasikan daftar pemilih untuk pelaksanaan pilkada serentak tahun 2015.
Pemerintah daerah diminta segera melakukan pemutakhiran data berdasarkan daftar pemilh tetap (DPT) Pemilu Presiden 2014 kemarin.
"Untuk penyiapan DPT Pilkada enggak ada masalah, semua harus siap. Kita gunakan data lama, data yang digunakan pileg dan pilpres yang kemarin," kata Tjahjo, Kamis (26/2).
Agar tidak terulang lagi masalah amburadul daftar pemilih, Tjahjo meminta 272 daerah yang akan menyelenggarakan pilkada Desember 2016 ini memastikan validitas data.
Misalnya, memutakhirkan data pemilih yang sudah meninggal dunia, pensiunan TNI/Polri, atau sebaliknya yang bergabung menjadi perwira TNI/Polri.
"Kalau dari data Polri, kecelakaan di seluruh Indonesia itu kan per jam ada empat orang yang meninggal dunia. Ini yang harus di-update," ujarnya.
Dalam Pasal 58 UU Pilkada yang telah direvisi disebutkan, Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota yang telah dikonsolidasikan, diverifikasi, dan divalidasi oleh Menteri digunakan sebagai bahan penyusunan daftar pemilih untuk Pemilihan.
Kemudian, daftar pemilih tersebut oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara) dilakukan pemutakhiran berdasarkan perbaikan dari rukun tetangga, rukun warga, atau sebutan lain.
Daftar pemilih tambahan yang telah memenuhi persyaratan paling lambat tiga hari sejak diterimanya hasil konsolidasi, verifikasi, dan validasi.
Daftar Pemilih hasil pemutakhiran selanjutnya diserahkan kepada PPK (Panitia Pemlihan Kecamatan) untuk dilakukan rekapitulasi daftar Pemilih tingkat PPK.
Rekapitulasi daftar Pemilih hasil pemutakhiran diserahkan oleh PPK kepada KPU kabupaten/kota paling lambat tiga hari sejak selesainya pemutakhiran.
Untuk dilakukan rekapitulasi daftar Pemilih tingkat Kabupaten/Kota, yang kemudian ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS).
DPS kemudian diumumkan secara luas dan melalui papan pengumuman rukun tetangga dan rukun warga untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat selama sepuluh hari.PPS memperbaiki DPS berdasarkan masukan dan tanggapan dari masyarakat paling lama lima hari.
DPS yang telah diperbaiki diserahkan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan diumumkan oleh PPS paling lama dua hari terhitung sejak jangka waktu penyusunan DPT berakhir.
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, KPU sedang merampungkan PKPU tentang Penyusunan DPT Pilkada. KPU akan melakukan sinkronisasi DPT dengan Kemendagri untuk dimasukkan dalam Sistem Informasi Daftar Pemilih (Sidalih).
"Secara sistem kita tetap menggunakan sidalih yang dapat diakses melalui website KPU oleh pemilih. Sama seperti pileg dan pilpres kemarin tapi disesuaikan di tingkat lokal," ujar Ferry.