REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menyatakan program kepemilikan rekening bank dan menggunakan transaksi non-tunai di tengah para tenaga kerja Indonesia (TKI) akan diberlakukan mulai Maret.
"Pemerintah merasa perlu melindungi TKI (Tenaga Kerja Indonesia) secara fisik dan keuangannya. Untuk itu ada program kepemilikan rekening sendiri dan menggunakan transaksi non-tunai di tengah para pekerja itu," kata Deputi Bidang Penempatan BNP2TKI Agusdin Subiantoro di Medan, Kamis (26/2).
Dia mengatakan itu di sela acara Gerakan Nasional Non-Tunai di Kantor Bank Indonesia Wilayah IX (Sumut-Aceh).
Dengan memiliki rekening dan melakukan transaksi non-tunai, maka risiko kerugian TKI sangat memungkinkan bisa ditekan di tengah banyaknya transaksi yang dilakukan para pekerja itu di luar negeri.
Dia memberi contoh, dalam proses perekrutan dan penempatan TKI yang pembiayaan dibayar majikan maupun secara pribadi atau melalui perusahaan jasa, biasanya dilakukan secara tunai.
Berdasarkan data secara nasional, total transaksi pada kegiatan penempatan TKI mencapai Rp100 triliun per tahun. Angka itu diperkirakan bisa lebih besar, mengingat jumlah Rp100 triliun tersebut hanya diperoleh dari lembaga yang tercatat saja.
Padahal di luar itu, kata dia, banyak cara lain dipakai TKI jika mau melakukan pengiriman uang mulai melalui lembaga non-bank hingga titip ke kawan atau saudara satu kampung yang mudik.
"Ke depannya, TKI harus memiliki rekening sehingga proses penggajian dan pengiriman uang melalui perbankan," katanya.
Menurut Agusdin, program itu baru mulai berjalan Maret mendatang sehingga perlu terus disosialisasikan.