Kamis 26 Feb 2015 17:44 WIB

Berkas Kasus Christopher "Outlander" Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Rep: c01/ Red: Esthi Maharani
Anggota kepolisian laka lantas Polri bersama anggota kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan melakukan olah TKP kasus tabrakan outlander yang menewaskan 4 orang di Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan, Kamis (22/1).(Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Anggota kepolisian laka lantas Polri bersama anggota kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan melakukan olah TKP kasus tabrakan outlander yang menewaskan 4 orang di Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan, Kamis (22/1).(Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, KEBAYORAN BARU -- Setelah melalui proses pemeriksaan yang cukup panjang hingga melibatkan pihak Mitsubishi Jepang, berkas kasus kecelakaan maut di Pondok Indah kini telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Berkas kasus Christopher ini telah dilimpahkan oleh Penyidik Satwilantas Polres Metro Jakarta Selatan ke Kejaksaan pada Kamis (26/2).

"Tadi berkas dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," terang Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Aswin di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (26/2).

Pihak penyidik kini hanya tinggal menunggu putusan dari pihak kejaksaan. Penyidik berharap agar berkas dapat diterima dan dinyatakan P21. Setelah tahap satu lengkap, pelimpahan tahap selanjutnya dilanksanakan.

"Kami menunggu selama 14 hari," lanjut Aswin.

Jika berkas sudah dinyatakan lengkap, langkah selanjutnya ialah pelimpahan tahap kedua. Tahap kedua ini di antaranya pelimpahan tersangka dan barang bukti. Jika tahap pelimpahan sudah dilaksanakan, selanjutnya penuntut umum yang berwenang melakukan penyidikan lanjutan. Ini dilakukan dengan membuat rencana dakwaan.

Terkait pemeriksaan kasus Christopher ini, Aswin menyatakan sudah ada 18 saksi yang diperiksa di mana salah satunya merupakan saksi ahli dari Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) Mistsubishi. Pemeriksaan terhadap Christopher Daniel Sjarif (23) pun sudah selesai.

Sebelumnya, Mitsubishi Outlander bernopol B 1658 PJE yang dikendarai Christopher menyebabkan kecelakaan di arteri Pondok Indah. Kecelakaan yang terjadi pada 20 Januari lalu ini mengakibatkan empat orang pengendara motor tewas. Christopher terbukti tidak di bawah pengaruh narkotika ataupun miras saat kecelakaan terjadi.

Akibat perbuatannya, Christopher dijerat Pasal 310 Ayat 2 dan 4 juncto Pasal 312 dan Pasal 311 Ayat 2, 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman yang dihadapi Christopher ialah 12 tahun kurungan penjara.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement