Kamis 26 Feb 2015 17:13 WIB

Tahapan Pilkada Dimulai Mei 2015

Rep: Ira Sasmita/ Red: Ilham
Pilkada 2015
Pilkada 2015

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah bertemu dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mematangkan persiapan penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2015. Dari beberapa simulai yang dibuat KPU, direncanakan tahapan pilkada akan dimulai bulan Mei 2015, mendatang.

"Sampai akhir Maret ini kami masih menuntaskan 10 Peraturan KPU (PKPU). April konsultasi dengan publik, pemerintah dan DPR. Sehingga tahapan awal itu Mei," kata Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah di kantor KPU, Kamis (26/2).

PKPU Tahapan, Jadwal dan Pelaksanaan Pilkada akan menjadi prioritas KPU. Diperkirakan hari pemungutan suara jatuh pada tanggal 2 atau 9 Desember 2015. "Belum kita putuskan karena masih berkoordinasi karena perlu mempertimbangkan ada yang Natal di Indonesia bagian Timur khususnya," jelas Ferry.

Melalui pertemuan dengan Kemendagri, KPU meminta agar semua pemerintah daerah yang akan menggelar pilkada menyiapkan diri. Khususnya tiga daerah otonomi baru (DOB) di Sulawesi Tenggara yang belum menyiapkan anggaran. Yakni Kabupaten Buton Selatan, Buton Tengah, dan Buton Barat.

KPU, kata Ferry, mengharapkan April nanti sudah ada kepastian dari ketiga daerah tersebut. Jika memang sulit dialokasikan dari APBD untuk pilkada, maka KPU mengusulkan anggaran bisa didukung atau ditalangi dulu dari APBN.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengatakan, sudah mengirimkan Surat Edaran ke 68 daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir semester pertama tahun 2016, tapi dipilih pada pilkada 2015. Mereka diminta untuk segera menganggarkan biaya penyelenggaraan pilkada.

"Yang sampai Juli 2016 sudah bisa laksanakan pilkada. Kalau toh belum menganggarkan dia bisa menganggarkan segera," kata Tjahjo.

Dalam surat edaran itu, pemerintah daerah diperbolehkan melakukan pengeluaran mendahului Perubahan APBD. Itu dilakukan dengan cara mengubah Peraturan kepala Daerah tentang Penjabaran APBD dengan menggunakan pergeseran angggaran atau Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement