Kamis 26 Feb 2015 14:55 WIB

Isran Noor Mundur Sebagai Bupati Kutai Timur

Bupati Kutai Timur Isran Noor.
Foto: Antara
Bupati Kutai Timur Isran Noor.

REPUBLIKA.CO.ID, SANGATTA -- Puluhan aktivis yang tergabung dalam Lembada Swadaya Masyarakat Pemuda Kutai Timur (LSM-Pekutim), Kalimantan Timur, menggelar aksi di depan gedung DPRD Bukit pelangi, Sangatta, Kamis (26/2), untuk menolak pengunduran diri Isran Noor dari jabatan bupati.

"Kami minta DPRD tidak memroses surat pengunduran diri dan pemberhentian Isran Noor, karena tanggung jawabnya sebagai kepala daerah belum selesai," kata koordinator aksi LSM-Pekutim, Alim Bahri.

Dalam aksinya, para aktivis itu membawa spanduk dan menggenakan ikat kepala pita merah bertuliskan "Save Bupati Kutai Timur", sambil berorasi dan bernyanyi. Meski jumlahnya tidak banyak, namun aksi LSM-Pekutim itu mendapat perhatian sejumlah pejabat yang keluar masuk gedung wakil rakyat.

Menurut Alim Bahri, alasan penolakan terhadap pengunduran diri Isran Noor sebagai bupati, karena masih banyak hal yang harus diselesaikan hingga berakhirnya masa jabatannya pada Februari 2016. "Isran dipilih rakyat untuk lima tahun, tapi kenapa tiba-tiba mundur. Padahal masih banyak persoalan yang harus diselesaikan bersama dengan pasangannya wakil bupati Ardiansyan Sulaiman," ujarnya.

Sebagai tindak lanjut dari aksi tersebut, LSM-Pekutim akan melakukan aksi pengumpulan tanda tangan dari warga Kutai Timur untuk menolak Isran Noor mundur. "Tanda tangan rakyat itu akan dijadikan bukti penolakan untuk disampaikan kepada DPRD Kutai Timur. "Intinya kami menolak Isran Noor mundur," katanya.

Bupati Kutai Timur Isran Noor akhirnya secara resmi mengajukan surat pengunduran diri ke DPRD setempat, Kamis, setelah kabar tersebut sempat beredar beberapa hari terakhir. "Atas kehendak sendiri, saya menyatakan mundur dan berhenti sebagai bupati Kutai Timur," kata Isran Noor pada Rapat Paripurna DPRD dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2015.

Pengunduran diri Isran Noor sebagai Bupati Kutai Timur tertuang dalam surat Nomor: 131/150/OTDA/II/2015 tertanggal 27 Februari 2015 dan diserahkan langsung kepada Ketua DPRD Kutai Timur Mahyunadi yang memimpin rapat paripurna.

Isran Noor berharap seluruh anggota DPRD Kutai Timur menindak lanjuti surat tersebut, untuk kemudian mengusulkan pemberhentian dirinya sebagai bupati kepada Mendagri Tjahjo Kumolo melalui Gubernur Kaltim.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement