Kamis 26 Feb 2015 14:00 WIB

Setelah SDA, Kini Sutan Bhatoegana Juga Ajukan Praperadilan

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Esthi Maharani
Sutan Ditahan. Politikus Partai Demokrat Sutan Bhatoegana menggunakan rompi tahanan keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/2).
Foto: Republika/ Wihdan
Sutan Ditahan. Politikus Partai Demokrat Sutan Bhatoegana menggunakan rompi tahanan keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Putusan hakim Sarpin Rizaldi yang mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan menginspirasi banyak tersangka untuk melakukan hal yang sama. Tersangka dugaan korupsi, Sutan Bhatoegana hampir pasti akan mengikuti jejak 'keberhasilan' Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian itu.

Mantan ketua Komisi VII DPR tersebut menunjuk Razman Arif Nasution untuk menjadi kuasa hukumnya dalam pengajuan gugatan. Razman sebelumnya menjadi bagian dari tim kuasa hukum Budi Gunawan yang memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai oleh hakim tunggal Sarpin.

"Ya benar (Sutan akan ajukan praperadilan). Sore nanti ada konferensi pers pukul 17.00 WIB di D'Cost, Jalan Abdul Muis, Tanah Abang," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (26/2).

Politikus Partai Demokrat itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) di Kementerian ESDM tahun 2013.

Penetapan Sutan sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus suap SKK Migas yang menjerat mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Dalam amar putusan 29 April lalu, majelis hakim menyebut Rudi pernah menyerahkan 200.000 dollar AS kepada Ketua Komisi VII DPR saat itu, Sutan Bhatoegana.

Sutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Penetapan Sutan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komisi VII DPR RI periode 2009-2014.

Sebelumnya, tersangka dugaan korupsi dana penyelenggaraan haji Suryadharma Ali telah mengajukan permohonan praperadilan. Dia merasa penetapan tersangkanya tidak tepat dan tidak mendasar. Menurut mantan ketua umum PPP itu, KPK tidak memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement