Kamis 26 Feb 2015 13:17 WIB

Jokowi Bentuk Pansel Komisi Yudisial

Gedung Komisi Yudisial
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Gedung Komisi Yudisial

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masa jabatan anggota Komisi Yudisial periode 2010-2015 akan berakhir. Presiden Joko Widodo pun pada 23 Februari 2015 telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Komisi Yudisial.

Dalam Keppres itu ditetapkan susunan Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Yudisial adalah:

Ketua dijabat oleh Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A (Dirjen Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM); Wakil Ketua merangkap Anggota: Prof. Dr. Yuliandri, S.H., M.H. (akademisi hukum);

Sedangkan anggota pansel antara lain; Prof. Dr. Mustafa Abdullah, S.H. (akademisi hukum); Asep Rahmat Fajar, S.H., M.A (tokoh masyarakat); Dr. Maruarar Siahaan, S.H., M.H (tokoh masyarakat); Ahmad Fikri Assegaf, S.H., LL.M (praktisi hukum); dan Prof. Topo Santoso, S.H., M.H., Ph.D (akademisi hukum);

Sekretaris pansel dijabat oleh; Dr. Drs. Cecep Sutiawan, M.Si (Deputi Bidang SDM, Kementerian Sekretariat Negara).

Dalam Keppres itu disebutkan, Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud mempunyai tugas mengumumkan pendaftaraan penerimaan calon anggota Komisi Yudisial; melakukan pendaftaran dan seleksi administrasi serta seleksi kualitas dan integritas calon anggota Komisi Yudisial; menyeleksi dan menentukan 7 (tujuh) nama calon anggota Komisi Yudisial; menyampaikan 7 (tujuh) nama calon anggota Komisi Yudisial kepada Presiden untuk diteruskan kepada DPR-RI; dan memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya kepada Presiden.

“Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Seleksi bertanggung jawab kepada Presiden,” bunyi diktum KETIGA Keppres No. 6/2015 itu seperti dikutip dari laman setkab.go.id.

Keppres ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu pada 23 Februari 2015.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement