REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Marwan Jafar mengatakan, dana desa akan dicairkan pada bulan April 2015 sebesar Rp 20 triliun. Pencairan dana desa dilakukan secara bertahap.
"Ini memang belum cukup ideal, tapi memang inilah kemampuan anggaran alokasi negara," ujarnya, Rabu, (25/2).
Menurut Marwan, anggaran itu akan dibagi secara merata di seluruh desa. Kalau dibagi, setiap desa akan mendapatkan 120-170 juta pertahun.
Di tempat yang sama, Sosiolog Pedesaan, Ivanovich Agusta mengatakan, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam Undang-undang Desa. Pertama, pembedaan antara urusan desa dan urusan pemerintah. "Bagi pemerintah, ada urusan yang harus dibedakan. Urusan pusat dan urusan desa," ujarnya.
Persoalan yang harus diselesaikan selanjutnya adalah keterpaduan pembangunan desa. Ini akan menjadi orientasi pembangunan desa. Ada pemerintahan, lokasi atau ruang, perencanaan pelaksanaan, dan keuangan.