Kamis 26 Feb 2015 05:35 WIB

Cegah Kecelakaan, Trayek Angkot Lampung tak Diperpanjang

Angkot
Foto: Republika/Yasin Habibi
Angkot

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Pemerintah Kota Bandarlampung menyatakan tidak akan memperpanjang trayek angkutan kota yang tahun ini masa beroperasinya telah habis atau telah beroperasi selama 12 tahun.

"Kami berharap angkot yang tahun ini sudah habis masa beroperasinya jangan lagi beroperasi," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandarlampung, Rifa'i, Kamis (26/2).

Dia menegaskan, jangka waktu 12 tahun beroperasi untuk angkot tersebut merupakan kebijakan wali kota, dan jika mengacu pada peraturan daerah (perda) hanya diperbolehkan delapan tahun.

"Pemkot sudah sangat bijak untuk masalah trayek ini, jika pun masih ingin beroperasi kita kasih solusi mereka pindah trayek di wilayah perbatasan seperti arah Tanjungbintang dan Tarahan," katanya pula.

Ia mengungkapkan, pihaknya akan menertibkan angkot yang telah melewati batas operasi. sebanyak 400 unit angkot masa operasionalnya sudah sampai 12 tahun.

Terkait peremajaan, sesuai dengan kesepakatan Persatuan Pengusaha dan Pengemudi Angkot Bandarlampung (P3ABL) tidak ingin lagi ada peremajaan.

"Akan kita tertibkan kalau mereka masih beroperasi, yang pasti tidak akan kita perpanjang izin trayeknya. Karena itu dapat membahayakan penumpang kalau angkot sudah tidak layak tapi masih beroperasi," katanya.

Rifa'i menegaskan, jika angkot sudah tidak ada lagi masa trayeknya, otomatis untuk jaminan kecelakaan bagi penumpang sudah tidak ada lagi.

Sedangkan Ketua P3ABL Daud Rusli menyebutkan total angkot terakhir yang resmi masih terdaftar tahun ini sebanyak 1.124 unit angkot.

Menurut dia, aturan yang telah dibuat Pemkot Bandarlampung itu dinilai bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, dan sampai saat ini aturan izin trayek 12 tahun tidak ada surat keputusan (SK) nya.

"Jadi seharusnya angkot melaporkan kelayakan jalan, bukan masalah berlaku atau tidak SK tersebut, tapi layak atau tidak angkot itu jalan," katanya lagi.

Ia melanjutkan, apabila 12 tahun masih layak jalan jangan dimatikan SK-nya, tetapi jika belum melewati 12 tahun sudah tidak layak jalan wajib dimatikan.

"Saya sangat menentang keras untuk ini, maka saya minta percepat perda dan sekali lagi dikatakan bahwa perda tidak boleh bertentangan dengan undang-undang di atasnya," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement